• Sakit Hati Sering Hina, Wanita Pemilik Bar di Bali Dibunuh Suami Siri

image_title
Ket: Korban yang dibunuh (kiri korban) suami siri pelaku (kanan) sudah tertangkap aparat
  • Share

    BUMISULTRA

    BALI-Pemilik bar di kawasan Legian, Kecamatan Kuta, Bali, bernama Endang Sulastri (41) tewas digorok oleh suami sirinya usai terlibat percekcokan.

    Pelaku bernama Kamal Mopangga (32) menggorok leher korban sebanyak tiga kali hingga tewas pada Sabtu (11/10/2025) pukul 23.30 WITA.

    "Pelaku sebagai karyawan di bar milik korban. Mungkin dinilai oleh korban kinerjanya kurang. Memang dengan alasan dihina atau dikatai kasar, baik itu secara rasis maupun tidak manusiawi, sehingga itu menimbulkan motif dari pelaku untuk menghabisi korban," ungkap Kapolsek Kuta, Kompol Agus Riwayanto Diputra, saat konferensi pers di Polresta Denpasar, Jumat (17/10/2025).

    Pada awalnya, pelaku hendak membunuh saat korban sedang tertidur. Namun, korban meminta pelaku untuk memijatnya di tempat tidur pada malam harinya. Momentum tersebut dimanfaatkan oleh pelaku untuk menyembunyikan pisau pemotong kelapa di bawah bantal. Pelaku lantas menggorok leher korban setelah memijatnya sebanyak tiga kali.

    "Berdasarkan hasil autopsi, didapatkan bahwa korban mengalami kekerasan benda tajam. Saluran pernapasannya terpotong 100 persen dan lehernya terpotong 60 persen. Itulah yang menyebabkan korban meninggal dunia," jelas Agus.

    Agus menjelaskan, jenazah korban baru ditemukan pada Senin (13/10/2025) oleh anak angkat korban. Saksi curiga karena korban tidak muncul sehari penuh pada Minggu (12/10/2025) dan mencoba memeriksa ke rumahnya. Namun, saat saksi mengetuk pintunya, tidak ada jawaban yang terdengar dan pintu rumah berada dalam keadaan terkunci.

    "Dia (saksi) panggil rekan-rekan dari Pecalang. Akhirnya, dibuka dan ditemukan bahwa korban sudah menjadi mayat. Pelaku sempat bermalam dulu di situ dan pergi ke Sulawesi Utara naik pesawat keesokannya (hari Minggu)," jelas Agus.

    Pelaku kabur ke Bitung, Sulawesi Utara, dengan membawa uang sebanyak AUD400 atau setara dengan Rp4.150.000. Namun, pelaku berhasil tertangkap oleh Polda Sulawesi Utara pada Selasa (14/10/2025). Kedua kaki pelaku dihadiahi timah panas karena mencoba untuk melarikan diri.

    "Kami juga mengamankan laptop, sepeda motor juga. Setelah kita mengadakan olah TKP pada kejadian, tidak ditemukan harta benda milik korban yang lain. Hanya kartu debit dan laptop yang memang dibawa pelaku," terang Agus.

    Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman mati atau pidana penjara paling lama 20 tahun. (*)

    Sumber : https://tirto.id/

     


    Penulis | Nana














VIDEO