-
BUMISULTRA
WAKATOBI - Puluhan buruh TKBM Sukarno Hatta Pelabuhan Wanci Kabupaten Wakatobi Provinsi Sulawesi Tenggara menyampaikan kekesalannya atas sikap Sahbandar setempat dinilai menafsirkan aturan secara sepihak. Hal itu diungkap lewat Korlap aksi, Satriadin saat demonstrasi didepan kantor Bupati, Selasa(18/07/2023)
Aturan dimaksud berkenaan tafsir SKB 3 Kementrian (Kementerian Perhubungan, Kementerian Tenaga Kerja, Kementerian Koperasi dan UKM) tentang koperasi tenaga kerja bongkar muat (TKBM) di Pelabuhan.
Satriadin bahkan menyebut Sahbandar tak punya etikad baik menyambut kehadiran koperasi TKBM Sukarno hatta Pelabuhan Wanci padahal per Januari 2023, pihaknya telah melayangkan surat sanggahan
"Kami juga meminta Kepala Sahbandar menjelaskan mengenai pungutan diduga anggotanya yang memintai dana sebesar Rp. 550.000 setiap buruh pelabuhan tepatnya kurun waktu tahun 2021 lalu", bebernya.
Usai memaparkan sejumlah tuntutannya, pihak Pemda Kabupaten Wakatobi melalui Kabag Hukum Sekretariat Daerah, La Ode Bakri meminta agar masa aksi berdialog.
Turut hadir perwakilan Dinas Perhubungan setempat, pihak Sahbandar diwakilkan Staf Kepegawain Pelabuhan, Benny W.S bersama 4 rekannya tampak menunggu perwakilan buruh TKBM pelabuhan Wanci memasuki ruangan Sekda Wakatobi
La Ode Bakri usai memberi sambutan, ia menyampaikan permohonan maaf atas ketidakhadiran unsur pimpinan daerah baik Bupati,Wakil Bupati, PJ.Sekda segera meminta perwakilan buruh TKBM Sukarno hatta agar menjelaskan persoalan buruh tersebut.
Satriadin menyebut oknum Sahbandar berinisial R, diduga telah secara sengaja menafsirkan SKB 3 Kementrian sehingga pemaknaan koperasi TKBM hanya ada 1 koperasi untuk 1 kabupaten.
Hal ini memicu persoalan buruh TKBM di pelabuhan Wanci yang diketahui pelabuhan milik daerah untuk bisa terpisah secara mandiri dari TKBM Pangulu belo yang menangani bongkar muat pelabuhan nasional, Pangulu belo
Mengantisipasi hal itu, pihaknya per Januari 2023 secara resmi menyampaikan surat sanggahan sekaligus memberitahukan jika koperasi TKBM Sukarno Hatta telah berdiri namun tidak ada respon oleh pihak Sahbandar.
Padahal SKB 2 Dirjen dan 1 Deputi tentang Pembinaan dan Penataan Koperasi TKBM dipelabuhan Bab.2 pasal 2 ayat 4 menjelaskan pada setiap pelabuhan dibentuk 1 (satu) koperasi TKBM dan mendapatkan rekomendasi pada penyelenggara pelabuhan.
Pasal 7, menjelaskan jika koperasi TKBM di pelabuhan harus memiliki alat kelengkapan unit usaha pengangkutan jasa TKBM.
"Berdasarkan instrupsi Presiden pasca Pandemi Covid-19 menyarankan agar banyak badan usaha-usaha rakyat termasuk dipelabuhan maka kami dari TKBM pelabuhan Wanci telah memiliki koperasi dengan tujuan membangun ekonomi masyarakat khususnya para buruh", tambah Muhammad Roziq.
Selain itu, Roziq sapaan akrab ketua BOM Sultra ini mempertanyakan status R, selaku pegawai Sahbandar yang menafsirkan aturan SKB 3 Kementrian sesuka hatinya.
Menurutnya aturan SKB 3 Kementrian adalah produk hukum sehingga yang bisa menafsirkan adalah ahli bukan oknum Sahbandar dengan tujuan menakut-nakuti buruh dengan aturan.
Sementara itu lewat penjelasan Staf Kepegawain Pelabuhan Sahbandar Wangi-Wangi, Benny W.S, menyebut aturan dalam SKB 3 Kementrian memang ada penjabaran dalam 1 pelabuhan hanya ada 1 Koperasi TKBM.
Demikian soal dugaan pungutan setiap buruh terjadi kurun waktu tahun 2021 lalu diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 15 tahun 2016 tentang Tarif dan Jasa Penerimaan bukan pajak yang berlaku di Kementrian Perhubungan perihal besaran dan dasarnya.
"Pada waktu itu kami, status pelabuhan Pangulu belo masih ditetapkan kelas 3, sehingga wajib bagi setiap buruh dipungut sebesar Rp.500.000 per orang dan ini ada bukti pembayaran", sebutnya.
Kata dia, bahkan pungutan itu nilainya mengalami pergeseran besaran setelah Pelabuhan Pangulu belo naik status kelas 2 pada Juli lalu.
"Kami kembali ditetapkan menjadi kelas 2, sehingga tarifnya mengalami perubahan sebesar Rp.625.000 per orang",tambahnya.
Mananggapi hal itu, Satriadin meminta klarifikasi penempatan pungutan pada buruh TKBM pelabuhan Wanci, sebab dalam klausal aturan itu hanya bisa berlaku pada pelabuhan Pangulubelo.
"Semua aspirasi kami terima dan kami akan diskusikan dan tindaklanjuti.
Tafsiran jika memang belum memuaskan maka kami akan diskusi tim hukum kami dan akan kami sampaikan secara tertulis",sambung Benny.
[15.57, 18/7/2023] La Ilu BS: Perwakilan buruh saat berdialog bersama pihak Sahbandar Wangi-Wangi nampak tengah di mediasi Kabag Hukum, La Ode Bakri diruang kerja PJ.Sekda Wakatobi. (*)