-
BUMISULTRA
WAKATOBI - Dua pekerjaan jalan di Kabupaten Wakatobi menjadi sorotan sejumlah anggota DPRD dalam pembahasan amandeman rancangan APBD-Perubahan 2024, usai Kadis PU, Aswiadi, dimintai penjelasan diruang sidang DPRD. Kamis (26/9/2024).
Dua pekerjaan itu, yakni jalan Horua - Kalimas tepatnya kecamatan Kaledupa dan Wali - Oihu, Binongko. Kendati berbeda lokasi, pekerjaan ini dimulai tender 2022 silam, dengan anggaran sangat fantastis.
Awalnya , Haerudin Buton, menyoal Pemda atas sejumlah kejangggalan pengajuan piutang jalan Wali - Oihu, Binongko sebesar 5,8 Milyar setelah dinyatakan putus kontrak 2023.
Proyek rekonstruksi jalan Wali - Oihu dikerjakan oleh CV. Persada Timur dengan nilai total anggaran senilai 7 Milyar lebih. Sebelumnya, Dinas PU telah mencairkan berdasarkan bobot pekerjaan sebesar 35,14 persen sehingga tersisa 46,82 persen dari sisa bobot pekerjaan 82 persen hasil audit BPKP Sultra.
Menurut Haerudin Buton, proses pengajuan piutang pada amandemen RAPBD-P bisa berakibat yurisprudensi dan menjadi momok buruk di masyarakat apalagi di pulau Binongko baru-baru ini viral sejumlah warga menagih piutang harga material yang belum tuntas terbayar.
Kadis PU, Aswiadi menyebut perihal pengajuan itu usai pihaknya telah menerima hasil audit BPK-P per tanggal 4 Juli 2024 seteleh Dinas PU sendiri mengajukan surat permintaan audit per Desember 2023 atas klaim bobot pekerjaan 98 persen oleh pelaksana CV. Persada Timur.
"Hasil audit ada 4 pak, beban dan disanksi
harus mengembalikan kurang lebih 5 Milyar", ucapnya.Sementara itu, Badalan turut menyoal perlakuan berbeda pada pekerjaan jalan Horuo - Kalimas yang telah menjerat pelaksana, La Mandi dan mantannya Kadis PU,Kamarudin, pihak Pemda dianggap tidak menerapkan keadilan serupa dalam permintaan audit pendahuluan justru menjadi dasar Tipikor Polda Sultra turun tangan.
Padahal nilai proyek sebasar Rp.6,9 Milyar berdasarkan audit BPKP Sultra, tumuan hanya berkisar Rp.840 juta. "Kenapa berbeda perlakuan Pemda terkait dua pekerjaan jalan yang sama-sama temuan ditahun yang sama", ucap Badalan.
Badalan turut meminta hasil audit pada dua pekerjaan jalan Kecamatan Kaledupa dan Binongko tersebut agar ditunjukkan kepihaknya sebagai upaya transparansi publik.
Kendati begitu, menurut inspektur inspektorat, Salihi bahwa hasil audit oleh BPK Provinsi Sultra hanya ditujukan kepada Bupati Wakatobi, H.Haliana lalu di disposisi kepada Dinas PU.
"Kalau mengenai permintaan hasil audit maka perlu kami minta izin dulu pada lembaga BPK pak", ucap Salihi.
Berdasarkan penjelasan Pemda,
Wakik ketua 1 DPRD, Arifudin Rasyidi menyebut ada perbedaan kaitannya pekerjaan Wali - Oihu serta Horuo - Kalimas. Kendati sama-sama diaudit BPKP Sultra, Horuo - Kalimas telah dibayar oleh Pemda tuntas 100 persen berdasarkan klaim bobot pekerjaan menyebabkan temuan sementara pekerjaan Wali - Oihu sebagian belum dibayar dan mereka berhak mengajukan klaim pembayaran."Pekerjaan Hurou - Kalimas sudah dibayar sehingga ada temuan kerugian negara", sebutnya.
Saat di wawancara terpisah Kadis PU, Aswiadi, menyebut klaim CV.Persada Timur yang mengerjakan jalan Wali - Oihu di pulau Binongko kendati telah putus kontrak namun telah membayar jaminannya sebesar Rp. 500-an juta per Agustus 2024. Proyek ini mengalami 3 tahap andendum sejak berakhir desember 2022 dan tidak tuntas.
"Karena dianggap wan prestasi maka jaminan pekerjaan dicairkan kenegara. Kan, yang dibayar baru 30 persen lebih sehingga tidak ada kerugian negara disitu", tutupnya.
Tahun 2022 silam oleh Dinas PU Kabupaten menganggarkan sejumlah pekerjaan jalan lewat DAK dan DAU sebesar Rp.22 Milyar rupiah.
Sejumlah pekerjaan tersebut terbagi diantaranya pemeliharaan rutin jalan Palahidu - Kampo kampo, pemeliharaan rutin jalan Kampo kampo - Jaya Makmur, rekontruksi jalan Wali - Oihu dan pemeliharaan berkala jalan Horuo – KalimasSaat itu Munawar menjadi pejabat pembuat Komitmen (PPK) menyebut anggaran keempat proyek tersebut sekitar 22 Milyar Rupiah dan
terbagi- bagi. Untuk pulau Binongko ada pekerjaan Jalan Wali - Oihu sebesar
7 Milyar lalu Palahidu – Kampo kampo sebesar Rp. 2,5 Milyar dan Kampo kampo - Jaya Makmur senilai Rp 4 MilyarTerpisah di pulau Kaledupa, pekerjaan Horuo - Kalimas, yang menjerat mantan Kadis PU, Kamarudin hingga di buih 1,3 tahun lamanya menelan anggaran 6,9 Milyar rupiah. (*)