-
BUMISULTRA
WAKATOBI - Salah satu warga kota Kendari, LM alias AL (24) akhirnya berhasil dibekuk aparat Polres Wakatobi usai diketahui membawa sejumlah paket sabu. Hal ini diungkap Kasat Narkoba, Iptu Hanan. Jum'at (26/7/2024).
Sabu seberat 4,58 gram tersebut diisi dalam 12 sachet plastik bening beserta alat menggunakannya berupa pipet dan korek gas. Terpisah ditemukan uang tunai senilai Rp 308.000 serta ponsel miliknya.
LM awalnya dilaporkan warga setempat akan adanya gelagat mencurigakan. Menanggapi laporan tersebut, tim Sat Resnarkoba segera menuju lokasi keberadaan pelaku di alun-alun tepatnya dikelurahan Pongo Kecamatan Wangi-Wangi.
Tak berselang lama, tepatnya Rabu (24/7) sekitat pukul 20.30 Wita, pelaku berhasil diamankan dengan sejumlah barang bukti dan diduga kuat sebagai pengedar barang haram jenis narkotika tersebut
Kini pelaku dijerat pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara seumur hidup atau minimal lima tahun dan maksimal dua puluh tahun, serta denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.
Kasat Narkoba Polres Wakatobi, Iptu Hanan, menambahkan bahwa kasus ini menjadi pengingat akan bahaya narkotika yang mengintai generasi muda.
Ia berharap bahwa penangkapan ini dapat menjadi langkah awal untuk menekan peredaran narkotika di wilayah Polres Wakatobi dan meminta masyarakat agar melaporkan setiap aktivitas mencurigakan terutama berkaitan dengan narkotika. (*)