-
BUMISULTRA
WAKATOBI -Pasangan Bakal calon Perseorang Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Wakatobi Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) masih sepi peminat. Hal ini dibenarkan ketua KPU Setempat, La Deni, ditemui dikantornya usai membuka desk pemenuhan calon perseorangan pada Rabu (24/04/2024)
"Sampai saat ini belum ada yang datang konsultasi dan kita sudah buka desk pemenuhan calon perseorangan sejak, Selasa(23/04) kemarin, sebagai ruang konsultasi para calon perseorangan", sebutnya.
Sesuai jadwal ditetapkan KPU RI,
tahapan penyelenggaraan Pilkada diawali dengan pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan dijadwalkan pertanggal 5 Mei - 19 Agustus 2024.Penentuan awal pendaftaran tinggal menghitung hari akantetapi geliat adanya peminat bakal pasangan calon perseorang belum nampak, justru berebut terlihat mendaftarkan diri masing-masing dibeberapa partai politik diantaranya, H.Hamirudin, H.Haliana dan Ilmiati Daud.
Menurut La Deni, para bakal calon Bupati dan Wakil Bupati didaerah itu, masih didomanasi dukungan partai atau gabungan partai politik. Hal ini dianggap wajar dan menjadi dinamika untuk memperoleh dukungan partai politik.
Kendati, sepi peminat. Ia turut menjelaskan syarat pemenuhan bagi calon perseorangan sesuai UU nomor 10 tahun 2016 pasal 41, dan pasal 10 peraturan KPU nomor 3 tahun 2017 tentang pencalonan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan atau Walikota dan Wakil Walikota.
Kabupaten/Kota yang mempunyai penduduk yang tercatat dalam DPT kurang dari 250.000 harus memperoleh dukungan dari masyarakat berupa KTP sebanyak 10 persen berdasarkan DPT Pemilu terakhir. 10 persen dari 79.916 adalah 7.992 penduduk.
"Dengan dukungan tersebut lebih dari 50 persen jumlah kecamatan yang ada di Kabupaten", sebutnya
Ia menyebut dukungan KTP tiap kecamatan tidak ada ketentuan jumlah. Sebanyak 8 kecamatan, maka 50 persen lebih, diharusnya 5 kecamatan yang ada di Kabupaten Wakatobi harus ada dukungan KTP penduduknya.
"Dalam 1 kecamatan itu hanya 1 atau 2 KTP, dukungan bisa. Jadi tidak merata penyebarannya dukungannya harus berapa", sebutnya.
Berdasarkan jadwal lengkap, pendaftaran calon perseorangan dibuka, sesuai berikut;
Pertanggal, 5 Mei - 19 Agustus 2024: pemenuhan persyaratan dukungan calon perseorangan. Disusul, per 24-26 Agustus 2024: pengumuman pendaftaran pasangan calon dan tanggal 27-29 Agustus 2024: pendaftaran pasangan calon.
Nantinya, pertanggal 22 September 2024: penetapan pasangan calon dan 25 September - 23 November 2024: jadwal pelaksanaan kampanye.
Untuk jadwal pemungutan suara hingga penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara ditetapkan sejak per 27 November - 16 Desember 2024. (*)