-
BUMISULTRA
WAKATOBI-Ketua Pengadilan Negeri Wangi-Wangi Kabupaten Wakatobi Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Panji Prahistoriawan Prasetyo akhirnya buka suara terkait dirinya turut dilibatkan atas dugaan pemerasan dalam rekaman suara Aiptu Suwandi. Hal ini diungkapnya saat dikunjungi dikantornya. Senin (30/12/2024)
"Selama yang bersangkutan bisa membuktikan saya sebagai terlibat. Dalam arti saya menerima aliran aliran dana yang disebutkan dalam laporan, silakan buktikan ya, kalau tidak saya saya belum mengambil langkah apa pun", tantangnya.
Dalam rekaman suara dugaan pemerasan oleh Aiptu Suwandi kepada korban M pada menit 2 : 09, jabatan ketua Pengadilan Negeri Wangi-Wangi ikut dicatut sebagai pihak yang turut serta bersama-sama Aiptu Suwandi berupaya meyakinkan korban memuluskan hasrat memeras.
"Soal kamu, saya kemarin ke pengadilan, saya kemarin ketemu dengan pak Ketua Pengadilan, biar juga kau sudah dimonitor. Saya bilang luar bisanya Mey ini. Kemarin saya lama di pengadilan cerita-cerita", ucap Aiptu Suwandi.
Aiptu Suwandi lalu menirukan suara ketua pengadilan negeri Wangi-Wangi, Panji Prahistoriawan Prasetyo yang bertanya kepada dirinya tentang inisial M dengan 2 pertanyaaan lewat cerita keduanya.
"Itu pak yang mana Mey itu apa di PPK itu, oh dia Panwas Kecamatan. Viral sekali dia di penegak hukum. Saya kaget juga padahal yang kami periksa sebagai tersangkakan PPK, ini namamu disebut juga di pengadilan baru ketuanya langsung, lama kemarin cerita diruangannya 1 jam lebih", tambah Aiptu Suwandi.
Kendati korban M, dimintai keterangannya sebagai saksi atas 3 pelaku PPK Wangsel namun menurut Aiptu Suwandi posisinya bisa saja di tersangkakan dan tuntutan bisa berat saat disidangkan di pengadilan.
"Kalau saya periksa sebagai tersangka ini Mey, tambah berat dipengadilan ini, nah disitu yang paling menentukan", tambah Aiptu Suwandi.
Panji Prahistoriawan Prasetyo tak membantah jika dirinya bertemu Aiptu Suwandi sebanyak 3 kali dikantornya akantetapi pertemuan tersebut menurutnya sebatas koordinasi awal kasus dugaan penggelembungan suara itu terjadi serta konsultasi pendampingan pengamanan."Itu memang awal dia ketemu dengan saya bulan 4, tapi kedatangan beliau itu terkait dengan pelimpahan berkas tersangka.Terus yang kedua kalau memang ini perkara naik kami minta pengamanan terhadap perkara Pemilu karena ini karena ini terkait dengan perkara politik", ucapnya.
"Ketiga mengenai proses jalannya persidangan bahwasanya perkara Pemilu itu hanya tujuh hari waktunya harus sudah di putus. Kenapa saya minta pengamanan karena dimungkinkan persidangan ini mau makan waktu 1 × 24 jam namun dalam kenyataannya persidangan ini satu jam 3 kali Pak", tambahnya
Ia lalu mengklarifikasi dirinya yang menanyakan tentang korban M sekaligus menyangkali pertanyaan dirinya ke Aiptu Suwandi. Dalam pertemuan itu, korban M, tidak sama sekali disinggung apalagi korban M tidak dikenalinya sama sekali.
"Tidak ada, Dan bahwa saya tidak kenal siapa Mey, siapa orangnya tapi memang pada saat perkara ini naik Mey ini dijadikan saksi di persidangan tapi dipanggil dua kali persidangan tidak pernah hadir sampai perkara itu diputuskan", bebernya.
Sesuai pengakuannya, rekaman suara viral berdurasi 13 : 01 menit itu diketuhuinya lewat pesan singkat WA oleh pegawainya sendiri sehingga membuatnya kaget atas pencatutan nama dan jabatannya sementara sejak awal proses bermula per 1 April 2024, dirinya masih menjabat Wakil Ketua Pengadilan.
"Kejadian itu saya sudah ada di sini tapi saya belum menjadi ketua, wakil pak. Dan setelah saya cek buku tamu, ada ketemu dengan saya pada tanggal 4 Maret. Dan ini kan proses persidangannya dimulai dari 1 April ", bebernya.
Menurutnya ia bakal mengambil langkah dan sikap secara kelembagaan usai mendapat jawaban pasti dari Pengadilan Tinggi Sultra. "Jadi saya belum ada sikap yang penting saya sudah lapor.Hari ini, tadi pagi sudah laporkan ke pengadilan tinggi di Kendari", tutupnya. (*)