• Viral, Rekaman Suara Pemerasan Oknum Lembaga Hukum di Wakatobi

image_title
Ket: Kapolres Wakatobi, AKBP. Dodik Totok Subiantoro, S.Ik
  • Share

    BUMISULTRA

    WAKATOBI - Rekaman suara dugaan pemerasan oknum penegak hukum Polres Wakatobi Sulawesi Tenggara (Sultra) akhirnya viral di media sosial hingga publik dibuat geger. Hal ini dibenarkan Kapolres Wakatobi, AKBP. Dodik Totok Subiantoro,S.Ik saat dikonfirmasi diruang kerjanya, Jum'at (27/12/2024).

    "Kalau mengenai rekaman suara beredar 2 hari lalu kami akui itu suara Aiptu. Suwandi saat itu jabatannya Kaurmin dan sekarang menjabat Biro Ops Polres Wakatobi", sebutnya.

    Rekaman tersebut berdurasi 13.01 menit, diduga oknum inisial M, sedang terperiksa. M sendiri saat diperiksa posisi menjabat Panwascam Wangsel sekaligus menjadi saksi atas 3 pelaku terduga penggelembungan suara Pilcaleg sejak dimulai pemeriksaan per 1 April 2024 lalu.

    Diantaranya Fajar Manyingsing selaku ketua disusul Salam Aziz Wole serta Sumardin masing- masing anggota PPK. Ketiganya terlapor oleh inisial H.A alias H.T asal partai PKS dengan nomor laporan 001/Reg/LP/PL/Kab/28.10/III/2024.

    Usai dijatuhi hukuman pidana atas perbuatan ketiganya rupanya drama pun tak berakhir sampai disitu. Akun FB, Adagium Hukum dan beberapa akun serupa membagi rekaman suara dugaan pemerasan oknum Aiptu Suwandi saat itu sekaligus menjadi penyidik Penegakkan hukum terpadu (Gakkumdu).

    Pasca rekaman suara gegerkan publik, Bumisultra.Com, mencoba menghubungi inisial M, guna memastikan kebenaran rekaman rupanya rekaman tersebut benar adanya. Ia tak menyangkali dirinya melakukannya atas gerahnya para oknum diduga melakukan permintaan secara berulang.

    Kata dia, awalnya tak ada niat merekam hanya saja diluar prosedur pemeriksaan bersangkutan dipanggil guna dimintai sejumlah uang bahkan angkanya sampai ratusan juta, sembari digeledah dan HPnya disita.

    Menanggapi perlakuan tersebut saat pemeriksaan berikutnya, ia nekad menyembunyikan HP miliknya agar menjadi bukti menguak dugaan pemerasan baik oknum penyidik kepolisian hingga oknum pihak Kejaksaan.

    Ia lalu menyakinkan jika ada uang untuk diberikan kepada oknum-oknum tersebut termasuk menyebut jika dirinya sementara mengelola proyek.

    Sepulangnya dari pemeriksaan selain mematahkan nomor HP miliknya guna menyelematkan diri dari pemerasan oleh oknum penyidik sekaligus meneguk miras hingga mabuk. Saat itu, HP miliknya diduga diambil seseorang dan rekamannya disalin.

    "Rekaman itu bisa jadi salah satu oknum diantara yang berperkara saat itu dari HPku, silahkan cari dan buktikan siapa yang sebar", tambahnya

    Menurut Kapolres Wakatobi, kendati inisial M menjadi korban pemerasan pihaknya bertekad melakukan proses pemanggilan klarifikasi berkaitan dugaan pemerasan bila yang bersangkutan turut memberi ataupun tidak nanti ada pembuktian hukumnya

    "Yang menerima dan memberi tetap kami proses. Kasus ini baru kemarin dimulai proses. Kami tahu itu lewat kasi Propam sekaligus memerintahkan untuk memeriksa anggota kami ini serta meminta Kasatreskrim untuk mengklarifikasi dan memanggil yang bersangkutan agar bisa menyinkronkan kedua pihak ini", sambungnya.

    Tak terpisah kata dia, upaya mengambilan saksi-saksi bila ada. Termasuk sejumlah oknum lembaga kejaksaan dan Pengadilan negeri yang disebut direkam viral tersebut.

    Ditambahkan Wakapolres Wakatobi, Kompol. I Gede Pranata Wiguna, S.H.,S.Ik.,M.H menyebut diduga pelaku, Aiptu Suwandi selaku anggota Polres Wakatobi terbukti dan tidaknya pemerasan namun upaya pemerasan telah terjadi dimana hal ini bertentangan dengan perundang-undangan berlaku pelaksanaan tugasnya.

    "Terkait oknum anggota kepolisian itu kita proses sesuai kode etik kepolisian, itu sesuai aturan Perkapolri no.07 tahun 2022", tutupnya. (*)


    Penulis | La Ilu Mane