• Bastian Klarifikasi Soal Isu Tak Sedap di Pol PP Koltim

image_title
Ket: Kasatpol PP Koltim Bastian.
  • Share

    BUMISULTRA

    KOLAKA TIMUR -Persoalan disiplin dan profesional bagi Honorer maupun PNS di lingkungan Pemerintah dalam menjalankan tugas yang di emban merupakan suatu keharusan agar para pegawai mampu mengemban amanat yang di berikan. Tampa kedisiplinan tentu mustahil mendapatkan hasil yang maksimal dalam sebuah lembaga.

    Seperti halnya di Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja (PP) Kabupaten Kolaka Timur (Koltim) sebagai satuan pengaman Perda tentu disiplin serta kehadiran personil baik honor maupun PNS adalah hal paling utama agar lembaga ini menjadi lembaga yang profesional serta memiliki SDM personil yang mumpuni.

    Kendati demikian, tentu banyak persoalan yang di hadapi Bastian selaku Kepala Satpol dalam memanejemenkan lembaga ini. Sebagai seorang kepala Satpol tentu hal demikian sudah menjadi lumrah dalam dunia kepemimpinan.

    Dalam beberapa pekan ini, institusi Satpol mendapatkan isu tak sedap terkait tidak di berikannya gaji salah seorang honorer, seperti yang di ungkapkan salah honorer di satuan Pol PP yang tidak ingin di sebutkan identitasnya, bahwa hingga saat ini honor tersebut belum dia terima, pengakuan kepada media ini.

    Menurut informasi yang beredar bahwa tidak di berikanya honor tersebut karena tenaga honor tersebut kategori malas sehingga Kasatpol PP tidak membayarkan gaji honorer tersebut.

    Di konfirmasi melalui pesan singkatnya kasatpol PP Bastian,S.pd, M.pd membenarkan hal tersebut, bagi mereka yang presentase kehadiran apel gabungan senin dan jumat serta siaga di bawah 60 persen.

    Yang malas tidak di berikan gajinya, "setiap apel saya sudah sampaikan bahwa surat perjanjian kerja sudah di isyaratakan,''  tandasnya pekan lalu.

    Menurut Bastian, sejak setahun lalu hal ini sudah saya terapkan ini demi menjaga kedisiplinan personil, saya masih bijaksana tapi tidak di keluarkan hanya sebatas pembinaan, kecuali sudah berulang kali tidak ada perubahan baru yang bersangkutan di evaluasi, tulisnya.

    Dia menambahkan, di Satpol.PP untuk sanksi kedisiplinan juga berlaku bagi PNS, pembayaran TPP bagi PNS di bayarkan sesuai presentase kehadiran mengikuti apel pagi dan sore.

    "Kalau kehadiran hanya 50 persen maka TPP nya tidak akan di bayarkan", tutupnya. (*)


    Penulis | Irwandar