• Tanggal 1 Mei Tarif Ojek Online akan Naik

image_title
Ket: Ilustrasi
  • Share

    BUMISULTRA

    Selular.ID – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jendral (Ditjen) Perhubungan Darat resmi menetapkan tarif ojek online. Tarif tersebut dibagi menjadi 3 zona. Zona 1 mencakup wilayah Sumatera, Jawa (tanpa Jabodetabek), dan Bali. Sementara zona 2 meliputi wilayah Jabodetabek. Sementara zona 3 menjangkau wilayah Kalimantan, Sulawesi, NTT, Maluku, dan lainnya.

    Besaran tarif nett untuk Zona I batas bawah Rp 1.850 dan batas atas Rp 2.300, dengan biaya jasa minimal Rp 7.000 – Rp 10.000. Sementara Zona II batas bawah Rp 2.000 dengan batas atas Rp 2.500, dan biaya jasa minimal Rp 8.000 – Rp 10.000. Untuk Zona III batas bawah Rp 2.100 dan batas atas Rp 2.600 dengan biaya jasa minimal Rp 7.000 – Rp 10.000.

    Kemenhub akan memberlakukan kenaikan tarif ojek online mulai 1 Mei 2019. Hingga saat ini Kemenhub bersama lembaga pemerintah lainnya tengah berdiskusi dengan layanan ojek online seperti Grab dan Gojek.

    Pemerintah perlu melindungi keduanya agar keduanya tetap hidup, karena dikhawatirkan akan terjadi monopoli apabila salah satunya mati. Baik Gojek dan Grab saat ini masih melakukan pertimbangan kenaikan tarif dari segi driver dan penumpang.

    Terkait hal ini Selular.ID meminta tanggapan Ridzki Kramadibrata, President Grab Indonesia.

    “Kita saat ini masih berdiskusi dengan tim Grab dan Pemerintah Indonesia. Karena kita memikirkan nasib penumpang dan mitra driver ketika tarif resmi dinaikan,” ujar Ridzki.

    Disampaikan Ridzki, pihaknya akan mematuhi semua aturan Pemerintah jika kenaikan tarif sudah berlaku.

    “Kita sangat menghargai niat baik dari Pemerintah untuk kesejahteraan mitra pengemudi dan penumpang dalam waktu bersamaan. Niat baik Pemerintah sesuai dengan misi Grab dalam mensejahterakan mitra pengemudi dan mementingkan kemampuan pengguna. Saat ini kita pelajari dulu peraturan dari Pemerintah untuk kenaikan tarif ini,” terang Ridzki.

    Ridzki mengatakan bahwa sebelumnya pihaknya sudah berdiskusi dengan Pemerintah Indonesia dan driver mengenai kenaikan tarif ini. Sayangnya, Ridzki belum memberikan informasi lebih lanjut mengenai update diskusi dengan Pemerintah dan mitra driver mengenai kenaikan tarif. (Donnie Pratama

    Sumber : https://selular.id


    Penulis | Redaksi