-
BUMISULTRA
KENDARI - Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta menjatuhkan putusan dengan No. 34/B/2019/PT.TUN-JKT tertanggal 11 April 2019, yang memenangkan PT KMS 27 dan PT JAP di Blok Mandiodo Kabupaten Konawe Utara, atas PT Antam dan Dinas ESDM Sulawesi Tenggara (Sultra).
Kuasa hukum PT KMS 27 dan PT JAP, Prof. Denny Indrayana, SH., LLM., Ph.D meminta seluruh pihak yang terkait dalam sengketa tambang di Blok Mandiodo dapat mematuhi dan melaksanakan putusan tersebut.
Dalam putusan tersebut memenangkan PT KMS 27 dan PT JAP dengan amar sebagai berikut.
1. Mengabulkan permohonan banding PT KMS 27 dan PT JAP untuk seluruhnya, membatalkan Putusan PTUN Jakarta Nomor 69/G/2018/PTUN-JKT tanggal 18 Oktober 2018,
2. Menyatakan batal Surat Keputusan Dirjen Minerba berupa Sertifikat Clear and Clean Nomor 1468/Min/12/2018 a.n PT Aneka Tambang Tbk.
3. Memerintahkan Dirjen Minerba untuk mencabut Surat Keputusan Dirjen Minerba berupa Sertifikat Clear and Clean Nomor 1468/Min/12/2018 a.n PT Aneka Tambang Tbk.
4. Mewajibkan Dirjen Minerba untuk menerbitkan kembali Keputusan yang benar setelah dikeluarkan area wilayah seluas dan sebatas dan mencakup dalam Surat Keputusan Bupati Konawe Utara Nomor 545/199 Tahun 2007 seluas 2.047 Ha.
Selain itu, Majelis Hakim Tinggi juga mengabulkan permohonan penundaan yang menyatakan dan memerintahkan Dirjen Minerba untuk menunda pelaksanaan surat keputusan tata usaha negara yang menjadi objek sengketa berupa Sertifikat Clear and Clean Nomor 1468/Min/12/2018 milik PT Antam Tbk.
"Putusan ini memenangkan PT KMS 27 dan PT JAP. Ini perlu disampaikan agar dapat diketahui dan dipahami oleh yang terhormat jajaran Pemerintah Provinsi Sultra seperti, Pak Gubernur, Kajati, Polda dan ESDM ," katanya, Selasa (5/11/2019).
Untuk menindaklanjuti putusan PT TUN yang memenangkan kliennya, pihaknya menyambangi Kota Kendari guna bertemu dengan Gubernur, Dinas ESDM, Polda dan Kajati Sultra dalam rangka mengkoordinasikan hasil putusan tersebut.
"Putusan ini memerintahkan Dirjen Minerba untuk menerbitkan kembali sertifikat CNC untuk Antam, namun harus dikeluarkan dari wilayah seluas 2.047 Ha yang disitu terdapat wilayah IUP PT KMS 27 dan PT JAP. Putusan ini memberikan pesan kuat bahwa PT KMS 27 dan PT JAP adalah pemilik sah dari IUP dibagian dari wilayah tersebut. Pemahaman ini yang kita sosialisasikan, dan kalau bertemu langsung bisa lebih clear," ujarnya.
Namun Denny menjelaskan bahwa wajar jika masih ada yang belum dapat menerima hasil putusan PT TUN Jakarta. Akan tetapi, kepastian hukum telah ditetapkan maka sudah selayaknya seluruh yang berperkara di dalamnya dapat melaksanakan putusan tersebut.
"Semua pihak harus mematuhi putusan pengadilan, karena itu adalah pegangan kita semua. Jadi saya pikir itu yang dilakukan jajaran Pemprov Sultra dan jajaran penegak hukum. Saya pikir semua pasti patuh, jadi tidak ada keraguan. Putusan ini merupakan pijakan kita, ini putusan kesepahaman kita," ujarnya.
"Hal biasa jika masih ada yang belum menerima putusan ini. Tapi karena putusan itu sudah di ketok oleh Pak Hakim, semua harus paham jika itu yang harus dilaksanakan. Itu yang menjadi pegangan. Kalau PT Antam dan ESDM Kasasi yaa itu kita hormati, itu hak mereka. Tapi putusan ini sudah jatuh, yaa harus dihormati, apalagi ada putusan penundaan disitu. Makanya kami datang untuk membangun kesepahaman. Dengan audiensi ini diharapkan dapat clear lah untuk kita semua," lanjutnya.
Sementara itu, Gubernur Ali Mazi usai menerima Denny Indrayana menyarankan, kepada pihak perusahaan untuk mengirimkan surat ke Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
"Kita sarankan untuk bersurat ke Gubernur. Nanti kita panggil para stakeholder yang terlibat, kita selesaikan masalahnya,” terangnya.
Sementara Kepala Kejaksaan Tinggi, Raden Febry Trianto menuturkan, akan mempelajari putusan PT TUN JAKARTA yang dimenangkan oleh PT KMS 27 dan PT JAP.
“Memang harus ada pembenahan dalam hukum tata usaha negara kita agar tidak terjadi masalah yang berlarut-larut seperti ini. Tapi akan kami pelajari apa yang telah disampaikan,” ucapnya.
Ditempat terpisah Dinas ESDM Sultra melalui Kepala Bidang Mineral dan Batubara, Yusmin mengatakan, belum mengetahui putusan PT TUN Jakarta yang dimenangkan PT KMS 27 dan PT JAP, karena baru ditempatkan di instansi tersebut.
"Nanti dia bermohon baru kita lihat. Kita belum mengambil keputusan apa-apa. Saya baru masuk, saya belum baca. Putusannya baru saya terima," katanya. (*)