• Bawaslu Sultra Kecam Oknum Kades yang Terlibat Kampanye untuk Salah Satu Paslon

image_title
Ket: Ketua Bawaslu Sultra, Iwan Rompo Foto: Affan Bimantoro
  • Share

    BUMISULTRA

    KENDARI- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulawesi Tenggara (Sultra) mengecam keras tindakan seorang oknum kepala desa yang secara terbuka mendukung dan mengkampanyekan salah satu pasangan calon (paslon) dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, Selasa (1/9/2024)

    Ketua bawaslu Sultra, Iwan Rompo  tegaskan tindakan ini dinilai sebagai pelanggaran serius terhadap prinsip netralitas yang harus dijaga oleh pejabat publik selama proses pemilu berlangsung.

    ‘’Kepala desa tidak boleh memihak atau terlibat dalam politik praktis, apalagi menggunakan jabatannya untuk mendukung salah satu kandidat secara terang-terangan’’ Iwan Rompo, Selasa (1/9/2024).

    Dikatakan bahwa pelanggaran ini merupakan bentuk ketidakpatuhan terhadap Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Undang-Undang Pemilu yang mengatur netralitas pejabat desa.

    Bawaslu Sultra juga mengimbau seluruh kepala desa di wilayahnya untuk tetap bersikap netral dan tidak memanfaatkan jabatannya untuk kepentingan politik. Selain itu, masyarakat diharapkan segera melaporkan jika mengetahui ada aparatur desa atau pejabat publik lain yang terlibat dalam kampanye politik.

    ''Kasus ini tengah dalam proses investigasi oleh Bawaslu, dan jika terbukti bersalah, oknum kepala desa tersebut dapat dikenai sanksi tegas, baik secara administratif maupun pidana, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,'' katanya. (*)


    Penulis | Anita Riyadi