• Sayangkan Tindakan Pj Bupati, PWI Kolaka Laporkan kepada Kemendagri

image_title
Ket: Pj Bupati Kolaka, Andi Makkawaru dan Ketua PWI.Kolaka, Abdul Saban
  • Share

    BUMISULTRA

    KOLUT- Sayangkan tindakan Pj Bupati Kolaka Andi Makkawaru yang eggan menemui pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kolaka, guna membahas edaran surat edaran Mendagri kepada PWI, dilakukan tindakan dengan melaporkan Pj Bupati Kolaka kepada Mendagri.

    Menurut ketua PWI Kolaka, Abdul Saban pengurus sudah berapa kali meminta untuk bertemu dengan Pj Bupati Kolaka, sehubungan membahas Surat Edaran Ketua PWI Pusat nomor 391/PWI-P/LXXVIII/2024 tentang implementasi terhadap Surat Edaran Mentelkri Dalam Negeri nomor 200.2.1/2222/SJ tentang STABILITAS PENYELENGGARAAN KEGIATAN PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI SERTA PEMILIHAN WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA SERENTAK TAHUN 2024 tertanggal 13 MEI 2024.

    "Beberapa kali kami dijanji untuk bertemu, tapi ketika waktunya tiba, kami tidak ditemui pak Pj Bupati, dengan alasan keluar daerah dan lainnya," katanya.

    Karena itu, PWI Kolaka dengan wilayah kerja Kabupaten Kolaka, Kabupaten Kolaka Utara dan Kabupaten Kolaka Timur, melayangkan surat dan melaporkan hal itu melalui pengurus PWI Provinsi Sultra dan ditembuskan kepada Mendagri terkait kelakuan Pj Bupati Kolaka itu.

    "Salinan surat edaran Ketua PWI Pusat nomor 391/PWI-P/LXXVIII/2024 serta salinan Surat Edaran Mendagri nomor 200.2.1/2222/SJ, kami terima sejak tanggal 17 Mei 2024 dan menindaklanjutinya. Namun sayang sekali Pj Bupati Kolaka tidak mau menemui kami," kata Abdul Saban.

    Pimpinan portal media online Ciberkita.com ini menegaskan, atas tindakan Pj Bupati Kolaka itu, pengurus PWI Kolaka berharap kepada PWI Pusat agar meminta Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Provinsi Sulawesi Tenggara untuk melakukan pembinaan kepada Pj. Bupati Kolaka tentang upaya menjaga harmonisasi kemitraan Organisasi Kewartawanan di Kabupaten Kolaka.

    Pada hal dalam surat PWI Pusat, pengurus PWI Provinsi dan Kabupaten diminta untuk melaporkan rencana kegiatan sesuai edaran Mendagri paling lambat Juni 2024, untuk di monitor dan bahan evaluasi Mendagri.

    " Jadi Surat edaran Mendagri kami tidak laksanakan karena tidak ada dukungan dari Pemkab Kolaka, dalam hal ini Pj Bupati Kolaka. Karena itu, kami bersurat dimana surat itu kami juga tembuskan selain Mendagri, juga pada Gubernur Sultra, Ketua DPRD Kolaka dan Pj Bupati Kolaka sendiri," kata Abdul Saban. (*)


    Penulis | Bahar