• Kajari Muna Optimis Capai dan Lebihi Target Restorative Justice

image_title
Ket: Kepala Kejaksaan Negeri Muna, Agustinus Baka Tangdililing
  • Share

    BUMISULTRA

    MUNA- Setelah perkara KDRT dilakukan secara Restorative  Justice (RJ) dan disetujui Kejaksaan Agung, kini Kejaksaan Negeri Muna dibawah komando, Agustinus Baka Tangdililing sudah menyelesaikan RJ perkara pasal 170 (pengoroyokan) dan pasal 351 (penganiayaan).

    Dua perkara ini dilakukan melalui prosedur yang nantinya akan disampaikan ke Kejaksaan Tinggi Sultra dan diteruskan ke Kejaksaan Agung sambil menunggu persetujuan apakah memenuhi ketentuan susuai surat edaran no 15 tahun 2020.

    "Dari surat edaran no 15 tahun 2020 nilainya di bawah hukuman 5 tahun. Namun bukan maslah hukuman, tetapi
    Bagaimana kita lakukan Restorative Justice dengan menyelesaikan perkara diluar persidangan dan yang utama nilai universalnya yakni mengembalikan  keadaan semulah," Kata Agustinus

    Tak hanya itu, Menurutnya dengan adanya RJ ini semoga menjadi suatu solusi atau terobosan, dimana yang utama adalah mengembalikan kewenangan Kejaksaan dalam pemulihan asas "Dominus litis" atau  Kejaksaan sebagai pengendali perkara.

    "Untuk nilai RJ sudah satu, mulai bulan februari dan saat ini ada dua. Tiga target diberikan kejaksaan agung kita akan penuhi kalau perlu melebih dari target," Tandasnya.

    Ditempat yang sama Kapolres Muna, AKBP Mulkaifin mendukung serta mensuport apa yang menjadi inisiasi Kejaksaan Negeri Muna. Karena dengan adanya Restorative Justice akhirnya dari dua perkara kedua bela pihak lebih mengutamakan kepentingan perdamaian.

    "Kami sangat mendukung inisiasi Kejaksaan, apalagi RJ ini disaksikan oleh Forkopimda yang bersangkutan dengan hukum." Pungkasnya

    Diketahui, Rangkaian Restorative Justice perkara pasal 170 dan pasal 351 dilakukan beriringan dengan diresmikannya Rumah Restorative Justice Kejaksaan Negeri Kabupaten Muna (*)


    Penulis | Ali Once


Berita Terpopuler