-
BUMISULTRA
KOLAKA TIMUR -Ketua Tim Hukum Pasangan Calon (Paslon) Tony Herbiansah - Baharuddin dengan akronim BerSatu Irwansyah menilai Wakil Gubernur (Wagub) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) Dr. Lukman Abunawas, SH diduga berpotensi menyalahgunakan wewenangnya, pemicunya adalah adanya surat yang beredar dari dewan pimpinan Daerah (DPD) partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) di group WhatsAp yang ditandatangani langsung oleh lukman Abunawas.
"Dalam sebuah group whatsApp, beredar surat dari DPD PDIP Sultra yang ditanda tangani langsung oleh Ketua DPD, Dr. Lukman Abunawas, SH., M.Si. dan Wakil Sekretaris Made Sapurna perihal Konsultasi Pendamping Keluarga Harapan (PKH) agar segera menghubungi PKH Kabupaten, PKH Provinsi bersama dengan Wakil Gubernur", kata Irwansyah, Senin (23/22).
Lanjutnya, agenda konsultasi tersebut sangat politis dan dapat merugikan pihak yang berlaga dalam Pilkada. Irwansyah menilai, rencana pertemuan di Sekretariat DPD PDI Perjuangan berpotensi terjadinya penyalahgunaan wewenang oleh Wakil Gubernur Sulawesi Tenggara. Karena agenda pemerintahan mau dicampur adukkan dengan agenda politik, seharusnya kalau ingin ada pertemuan bukan di kantor DPD PDIP dan bukan partai yang memanggil PKH, saya hanya mau tegaskan bahwa pendamping PKH bukan kader partai politik tertentu tapi mereka adalah milik rakyat dan digaji oleh rakyat, tandasnya.
Sebagai Ketua Tim Hukum, saya akan lakukan langkah-langkah hukum sebagai berikut, pertama, Wagub akan kami laporkan di Bawaslu Kolaka Timur (Koltim), sekaligus bersurat ke instansi terkait, Ombudsman Perwakilan Sultra karena ada potensi penyelahgunaan wewenang yaitu ketua partai bersurat untuk mengumpulkan pendamping PKH dalam urusan politik. Dan kepada pendamping yang hadir di pertemua tersebut akan kami laporkan juga karena Pendamping PKH terikat kode etik untuk tidak terlibat politik praktis.
"Dasarnya jelas yaitu, pasal 71 ayat 3 undang - undang nomor 10/2016 dan sanksinya disebutkan dipasal 71 ayat (5) UU nomor 10/2016", tutupnya. (*)