-
BUMISULTRA
KOLAKA TIMUR-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kolaka Timur (Koltim) Menggelar Rapat Paripurna Dengan Agenda Persetujuan Penetapan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kolaka Timur Tahun Anggaran 2025, di Aula DPRD Koltim, Sabtu (30/11/2024).
Rapat yang berlangsung di Gedung DPRD Kabupaten Kolaka Timur ini dihadiri oleh Bupati Koltim Abd Azis SH.MH,Sekda Koltim, para anggota DPRD, Para Asisten,staf ahli,serta Pimpinan OPD dan Para Camat Se Koltim Serta Insan Pers.
Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Kolaka Timur, Hj.Jumhani S.Pd, yang menyampaikan pentingnya perubahan APBD 2025 untuk mendukung berbagai program pembangunan dan pelayanan publik di Kabupaten Kolaka Timur.
"Perubahan APBD ini diharapkan dapat memberikan solusi terhadap kebutuhan anggaran yang mendesak serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat," ujar Jumhani dalam sambutannya.
Bupati Kolaka Timur Abd Azis SH.MH dalam kesempatan yang sama menyampaikan apresiasinya dan ucapan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada DPRD Koltim atas dukungan dan kerjasamanya dalam proses pembahasan perubahan APBD ini.
"Kami berharap dengan disetujuinya perubahan APBD ini, kita dapat lebih optimal dalam melaksanakan program-program pembangunan yang telah direncanakan," ungkap bupati
Perubahan APBD 2025 ini mencakup beberapa penyesuaian anggaran di berbagai sektor, termasuk infrastruktur, pendidikan, kesehatan, Pertanian dan pemberdayaan ekonomi masyarakat.
Beberapa proyek prioritas yang akan dibiayai melalui perubahan APBD ini antara lain pembangunan Infrastuktur jalan, peningkatan fasilitas pendidikan,fasilitas Kesehatan dan program kesehatan masyarakat.
Satu Persatu Perwakilan 6 Fraksi DPRD Koltim naik ke podium untuk menyampaikan pandangan akhir serta menerima dan menyetujui Perubahan APBD 2025
Enam Fraksi Yang telah Menyetujui Perubahan APBD 2025 di antaranya :
1.Nasional Demokrat (doktor Irwansyah SH.LL.M)
2.Gerakan Indonesia( Raya Eka Saputra ST)
3.Demokrasi Indonesia Perjuangan (Made Margi S.PD)
4.Golongan Karya( Oddang)
5.Bangkit Sejahtera ( Juslan Efendi Kadir )
6.Merci Bersinar (Santri)Setelah melalui proses pembahasan yang intensif dan Melalui Pandangan setiap Fraksi, rancangan perubahan APBD 2025 akhirnya disetujui oleh seluruh anggota DPRD yang hadir. Persetujuan ini merupakan langkah penting dalam memastikan keberlanjutan pembangunan di Kabupaten Kolaka Timur serta pemenuhan kebutuhan masyarakat.
Dengan ditetapkannya perubahan APBD 2025 ini, pemerintah Kabupaten Kolaka Timur diharapkan dapat segera melaksanakan program-program yang telah direncanakan dan memberikan manfaat yang signifikan bagi masyarakat.
Rapat Paripurna diakhiri dengan penandatanganan dan Penyerahan Dokumen persetujuan oleh Pimpinan DPRD kepada Bupati Kolaka Timur. (*)