• Bawaslu Sultra Petakan 3.987 TPS Rawan di Pilkada 2024

image_title
Ket: Ketua Bawaslu Sultra, Iwan Rompo saat konfrensi pers Foto: Affan Bimantoro
  • Share

    BUMISULTRA

    KENDARI–Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara menggelar Press Release, TPS Rawan Sulawesi Tenggara pada Sabtu (23/11/2024).

    Ketua Bawaslu Sultra, Iwan Rompo memaparkan pemetakan 3987 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang berpotensi rawan dalam Pilkada Sultra tahun 2024.

    Pemetaan TPS rawan ini dilakukan melalui 8 variabel dan dilakukan di 17 Kabupaten/Kota Se-Sultra. Ia menjelaskan 8 variabel dan 26 indikator yang menjadi acuan dalam pemetaan potensi TPS rawan ini dijabarkan sebagai berikut.

    TPS Rawan di Sulawesi Tenggara

    Provinsi Sulawesi Tenggara merupakan wilayah yang terdiri 17 Kabupaten/Kota, 221 Kecamatan, 2285 Kelurahan/Desa dan 4611 Tempat Pemungutan Suara. Selain itu, wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara juga terdiri dari geografis daratan dan kepulauan serta demografis yang multikultural. Dengan melakukan identifikasi terhadap 3987 TPS atau 86.67% dari total TPS di Sulawesi Tenggara, Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara mengurai TPS Rawan Sulawesi Tenggara sebagai berikut:

    1. Variabel Penggunaan hak pilih
    Variabel yang memotret kerawanan TPS dari sudut penggunaan hak pilih paling banyak terjadi di Provinsi Sulawesi Tenggara. Berdasarkan hasil identifikasi, indikator kerawanan di TPS yang paling banyak terjadi pada variabel ini adalah jumlah TPS yang terdapat pemilih disabilitas dalam DPT dengan jumlah 3565 TPS. Kerawanan TPS ini diikuti oleh TPS dengan pemilih DPTb berjumlah 1630 TPS, TPS dengan pemilih TMS masih masuk dalam DPT berjumlah 1463 TPS, TPS dengan potensi terdapat pemilih Daftar Pemiliih Khusus (DPK) berjumlah 535 TPS, TPS yang terdapat Penyelenggara Pemilihan yang merupakan pemilih di luar domisili TPS tempatnya bertugas berjumlah 303 TPS, dan TPS dengan riwayat Pemungutan Suara Ulang (PSU) dan/atau penghitungan Surat Suara Ulang (PSSU) berjumlah 41 TPS.

    Adapun pada variabel ini, terdapat 3 Kabupaten/Kota dengan jumlah TPS Rawan terbanyak pada aspek variabel penggunaan hak pilih yaitu Konawe Selatan, Kolaka Utara, dan Konawe.

    2. Variabel Keamanan
    Variabel yang memotret kerawanan TPS dari sudut kemanan teridentifikasi jarang terjadi akan tetapi perlu diantisipasi. Berdasarkan hasil identifikasi, indikator kerawanan di TPS yang paling banyak terjadi pada variabel ini adalah TPS yang memiliki riwayat terjadi intimidasi kepada penyelenggara pemilihan berjumlah 22 TPS, TPS yang memiliki riwayat terjadi kekerasan di TPS berjumlah 13 TPS, dan TPS yang mendapat penolakan Penyelenggaraan pemungutan suara berjumlah 3 TPS. Adapun pada variabel ini, terdapat 3 Kabupaten/Kota dengan jumlah TPS Rawan terbanyak yaitu Kota Baubau, Buton Selatan, dan Kolaka Utara.

    3. Variabel Politik Uang

    Variabel yang memotret kerawanan TPS dari sudut adanya praktik politik uang di sekitar lokasi TPS teridentifikasi jarang terjadi akan tetapi perlu diantisipasi. Adapun indikator kerawanan di TPS yang terjadi pada variabel ini adalah TPS yang terdapat riwayat praktik pemberian uang atau materi lainnya yang tidak sesuai ketentuan pada masa kampanye di sekitar lokasi TPS berjumlah 10 TPS. Adapun pada variabel ini, terdapat 2 Kabupaten/Kota dengan jumlah TPS Rawan terbanyak yaitu Kabupaten Kolaka dan Kabupaten Bombana.

    4. Variabel Politisasi SARA

    Variabel yang memotret kerawanan TPS dari sudut adanya politisasi SARA di sekitar lokasi TPS teridentifikasi jarang terjadi akan tetapi perlu diantisipasi. Adapun indikator kerawanan di TPS yang terjadi pada variabel ini adalah jumlah TPS yang terdapat praktik menghina/menghasut diantara pemilih terkait isu agama, suku, ras, antar golongan di sekitar lokasi TPS berjumlah 8 TPS. Adapun pada variabel ini, terdapat 2 Kabupaten/Kota yang memiliki riwayat jumlah TPS Rawan yaitu Kabupaten Kolaka dan Kabupaten Buton Tengah.

    5. Variabel Netralitas

    Variabel yang memotret kerawanan TPS dari sudut adanya pelanggaran Netralitas di sekitar lokasi TPS teridentifikasi jarang terjadi akan tetapi perlu diantisipasi. Adapun idikator kerawanan di TPS yang terjadi pada variabel ini adalah jumlah lokasi sekitar TPS yang terdapat ASN, TNI/Polri, Kepala Desa dan/atau Perangkat Desa melakukan tindakan/kegiatan yang menguntungkan atau merugikan pasangan calon berjumlah 3 TPS. Selain itu, dalam potret TPS Rawan di Sulawesi Tenggara, terdapat satu indikator yaitu TPS yang terdapat Petugas KPPS berkampanye untuk pasangan calon tidak ditemukan di setiap TPS. Adapun pada variabel ini, terdapat 2 Kabupaten/Kota yang memiliki riwayat jumlah TPS Rawan yaitu Kota Kendari dan Kabupaten Kolaka Utara. Namun, pada indikator pelanggaran netralitas KPPS tidak terjadi di setiap TPS Se- Sulawesi Tenggara.

    6. Variabel Logistik

    Variabel yang memotret kerawanan TPS dari sudut adanya permasalahan logistik teridentifikasi jarang terjadi akan tetapi perlu diantisipasi. Adapun idikator kerawanan di TPS yang terjadi pada variabel ini adalah TPS yang memiliki riwayat logistik pemungutan dan penghitungan suara mengalami kerusakan di TPS pada saat pemilu berjumlah 5 TPS, TPS yang memiliki riwayat kekurangan atau kelebihan dan bahkan tidak tersedia logistik pemungutan dan penghitungan suara pada saat pemilu berjumlah 25 TPS, dan TPS yang memiliki riwayat keterlambatan pendistribusian logistik pemungutan dan penghitungan suara di TPS (maksimal H-1) pada saat pemilu berjumlah 15 TPS. Adapun pada variabel ini, terdapat 3 Kabupaten/Kota yang memiliki riwayat jumlah TPS Rawan terbanyak yaitu Kota Baubau, Kabupaten Buton dan Kabupaten Kolaka.

    7. Variabel Lokasi TPS

    Variabel yang memotret kerawanan TPS dari sudut adanya kondisi geografis dan demografis di Wilayah TPS dan sekitarnya. Adapun idikator kerawanan di TPS yang terjadi pada variabel ini adalah TPS sulit dijangkau berjumlah 56 TPS, TPS yang didirikan di wilayah rawan bencana (contoh: banjir, tanah longsor, gempa) berjumlah 11 TPS, TPS dekat lembaga pendidikan yang siswanya berpotensi memiliki hak pilih berjumlah 29 TPS, TPS di dekat wilayah kerja (pertambangan, pabrik berjumlah 37 TPS, TPS yang berada di dekat rumah pasangan calon dan/atau posko tim kampanye pasangan calon berjumlah 57 TPS, dan TPS di Lokasi Khusus berjumlah 10 TPS. Adapun pada variabel ini, terdapat 3 Kabupaten/Kota yang memiliki riwayat jumlah TPS Rawan terbanyak yaitu Kolaka Utara, Konawe Selatan, dan Bombana

    8. Variabel Jaringan Internet dan Listrik

    Variabel yang memotret kerawanan TPS dari sudut adanya permasalahan jaringan internet dan listrik teridentifikasi cukup sering terjadi. Adapun idikator kerawanan di TPS yang terjadi pada variabel ini adalah TPS yang terdapat kendala jaringan internet di lokasi TPS berjumlah 450 TPS, dan TPS yang terdapat kendala aliran listrik di lokasi TPS berjumlah 179 TPS. Adapun pada variabel ini, terdapat 3 Kabupaten/Kota yang memiliki riwayat jumlah TPS Rawan terbanyak yaitu Buton Selatan, Kolaka Utara, dan Kolaka Timur.

    “Pemetaan TPS rawan ini menjadi bahan acuan bagi Bawaslu, KPU, Pasangan Calon,Pemerintah, aparat penegak hukum, pemantau pemilihan, media dan seluruh elemen Masyarakat di Sultra untuk memitigasi agar pemungutan suara lancar tanpa gangguanyang menghambat Pemilihan yang demokratis,” kata, Iwan Rompo, Jumat 22 November 2024.

    Terhadap data TPS rawan tersebut, Bawaslu Sultra melakukan strategi pencegahan, di antaranya melakukan patroli pengawasan di wilayah TPS rawan, Koordinasi dan konsolidasi kepada pemangku kepentingan terkait, Sosialisasi dan pendidikan politik kepada Masyarakat.

    Kolaborasi dengan pemantau pemilihan, pegiat kepemiluan, organisasi masyarakat dan pengawas partisipatif, dan, menyediakan posko pengaduan masyarakat di setiap level yang bisa diakses masyarakat, baik secara offline maupun online.

    “Bawaslu juga melakukan pengawasan langsung untuk memastikan ketersediaan logistik pemilihan di TPS, pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara sesuai ketentuan, serta akurasi data pemilih dan penggunaan hak pilih,” tutupnya. (*)


    Penulis | Anita