-
BUMISULTRA
KOLAKA TIMUR--Sosialisasi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran 2024/2025 dan Layanan Pengaduan Jenjang Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP). Bertempat di Aula Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Kolaka Timur (Koltim). Jum'at (14/06/2024) pagi.Dalam kegiatan ini Pemerintah Daerah Kabupaten Kolaka Timur melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Kolaka Timur juga melakukan penandatanganan Komitmen Dukungan Penyelenggaraan PPDB yang Objektif, Transparan dan Akuntabel di Kabupaten Kolaka Timur oleh Kepala Sekolah SD dan SMP se-Kabupaten Kolaka Timur.Diharapkan para Kepala Sekolah SD dan SMP tidak menyalahi aturan terkait mencari ataupun menerima Peserta Didik Baru nantinya. Dan bagi yang ingin mengadu silahkan mengadu pada Layanan Pengaduan yang telah disediakan.Ada pun Dasar Hukum Pelaksanaa PPDB Yaitu :1. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 tentang PPDB pada TK, SD, SMP, SMA, dan SMK.2. Keputusan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 47/M/2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021.3. Kebijakan PPDB (petunjuk teknis) yang disusun dan ditetapkan oleh Pemerintah Daerah dengan berpedoman pada Permendikbud 1/2021 dan Kepsesjen 47/2023.Ruang Lingkup Pedoman Pelaksanaan PPDB:1. Perencanaan Penerimaan Peserta Didik Baru,2. Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru,3. Pasca Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru,4. Pembinaan dan Pengawasan Penerimaan Peserta Didik Baru.Selanjutnya, Penetapan wilayah zonasi oleh Pemerintah Daerah juga harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut:Sebara Sekolah:a. Penghitungan sebaran sekolah dilakukan dengan melakukan pemetaan lokasi dan titik koordinat sekolah. Dalam melakukan pemetaan lokasi dan titik koordinat sekolah, Pemerintah Daerah harus berpedoman pada peta sebaran sekolah yang dapat diakses dalam data induk satuan pendidikan,b. memperhatikan kondisi geografis, danc. memperhatikan sekolah yang berada di perbatasan provinsi atau kabupaten.Data Sebaran Domisili Calon Peserta Didik :Pemerintah Daerah memastikan seluruh calon peserta didik di wilayah administratifnya masuk ke dalam wilayah zonasi di wilayahnya dengan melakukan pemetaan sebaran domisili calon peserta didik menggunakan data dari Data Pokok Pendidikan (Dapodik) yang dipadankan dengan data dari Dinas Dukcapil.Kapasitas Daya Tampung Sekolaha. Kelas 1 (satu) SD dihitung berdasarkan potensi jumlah anak usia sekolah:b. Kelas 7 (tujuh) SMP dihitung berdasarkan jumlah lulusan SD/sederajat, danc. Kelas 10 (sepuluh) SMA dihitung berdasarkan jumlah lulusan SMP/sederajat. (*)