-
BUMISULTRA
WAKATOBI - Kepala Desa Sombu, Kecamatan Wangi-Wangi Kabupaten Wakatobi, La Ndilu akhirnya dilapor usai chat pengarahan warga desanya ikut kampanye salah satu Paslon Pilkada Wakatobi viral di media sosial. Selasa (8/10/2024)
"Kami melaporkan terkait keberpihakan salah satu kepala desa di Wakatobi yaitu Kepala Desa Sombu dimana yang bersangkutan telah terbukti melakukan keberpihakan pada salah satu Paslon", ucap Sumardin.
Sebelumnya, chat What apps (WA) diduga kepala desa Sombu, La Ndilu mengarahkan orang agar mengikuti kampanye Paslon BERHASIL disalah satu titik lokasi kelurahan Wanci.
"Arahkan masyarakat kampanye jam 2 di Lamaintote Nasi Kuning Wa Hadiba", tulisnya La Ndilu dalam grup WA desa Sombu.
Menurut Sumardin setelah pihaknya melakukan telusur rupanya benar jika lokasi disebutkan kepala desa Sombu dalam chat WA tersebut merupakan titik lokasi kampanye paslon nomor urut 2, H.Haliana- Hj.Safia Wualo (BERHASIL).
Laporan tersebut diterima pihak Bawaslu pertanggal 5 Oktober 2024, oleh Harianto,SH termuat dalam formulir model A.3 sebagai tanda bukti penyampaian laporan secara resmi.
Namun tak hanya Kades Sombu, La Ndilu. Pelanggaran serupa juga dilakukan istri kepala Desa Patuno Kecamatan Wangi-Wangi. Ia terciduk mengikuti rombongan masa pendaftaran Paslon BERHASIL menggunakan motor dinas suaminya.
Ketua Bawaslu La Hudia menyebut pihaknya membenarkan foto berplat merah beredar di Medsos tersebut milik Kepala Desa Patuno dan atas dugaan pelanggarannya lalu disampaikan hasil telusur itu dalam bentuk rekomendasi ke Bupati guna ditindaklanjuti.
"Setelah beredar postingan itu maka kami bergerak telusuri ke pihak pemda mengecek motor itu siapa yang punya dan kami temukan identitas pemilik setelah kami telusuri di Samsat jika itu milik Kades Patuno", ucapnya.
Kendati, dilakukan oleh istrinya. Pihak Bawaslu menyebut ada dugaan pelanggaran netralitas atas kelalain terkait kepemilikan motor dinasnya sendiri.
"Ketentuan surat edaran Bawaslu Nomor 92 tahun 2024. Jika ada dugaan pelanggaran kepala desa sebelum penetapan maka dibuat pelanggarannya dan disampaikan keatasannya yakni Bupati Wakatobi,'' tambahnya.
Ia turut menyinggung sanksi netralitas Kepala Desa termuat dalam UUD Desa nomor 6 tahun 2014. Dan itu kewenangan penuh Bupati Wakatobi untuk menindaklanjuti.
"Bawaslu merekom hasil penulusuran berkaitan dengan adanya motor kendaraan dinas roda 2 ber plat merah pada salah satu rombongan calon di duga melanggar UU tentang Desa,'' tutupnya. (*)