-
BUMISULTRA
Belum lama ini Kendari Kembali dihebohkan dengan kasus susu kadaluwarsa yang diperjualkan di marina mart sehingga menimbulkan korban, korbanya adalah seorang anak balita Bernama Al Fatan. Al Fatan merupakan anak dari ibu Maryani yang membeli susu kadaluwarsa di Marina Mart guna untuk diberikan kepada anaknya agar anaknya mendapatkan protein tambahan yang baik, tetapi bukannya mendapatkan protein yang baik justru anak tersebut memperoleh imbas dari kadaluwarsanya susu tersebut.
Kasus tersebut bermula pada saat Maryani selaku ibu dari Al Fatan membeli susu kadaluwarsa di Marina Mart Mandonga dengan tujuan untuk meminumkan susu tersebut kepada bayinya Al Fatan yang berusia tujuh bulan. Tidak memakan waktu yang lama setelah meminum susu tersebut Al Fatan Mulai menangis dan merasa gelisah. Selang satu hari bayi yang Bernama Al Fatan tersebut muncul gejolak aneh ditubuhnya yang dimana tubuhnya mulai muncul bintik-bintik merah. Dengan gejolak itulah maryani menyimpulkan bahwa anaknya telah meminum susu kadaluwarsa yang diperjualkan di Marina Mart.
Dilihat dari sudut pandang hukum, pada Undang-Undang No 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen pada pasal 4 tentang Hak Konsumen point 1 “hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa”. Dapat dilihat pada pasal tersebut terdapat unsur kata Keamanan dan Keselamatan dalam mengkonsumsi barang artinya pihak produsen harus memperhatikan keamanan dan keselamatan pihak konsumen. Kadaluwarsanya susu dapat mempengaruhi keamanan dan keselamatan konsumen dalam memproduksinya oleh karena kejadian itu dapat diartikan bahwa produsen atau pelaku usaha lalai dalam mengontrol barang yang diperjual belikannya sehingga produsen atau pelaku usaha telah menyimpang dari hak konsumen yang tertera pada pasal 4 Undang-Undang No 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.
Sebagai bentuk pertanggungjawaban produsen terhadap konsumen akhirnya pihak pelaku usaha mau bertanggung jawab dengan cara melakukan mediasi yang dihadiri oleh ibu korban, penanggung jawab Marina Mart Mandonga dan pihak Nestle Kendari tetapi menurut keterangan dari korban bahwa tahap mediasi tersebut tidak menimbulkan kesepakatan.
Merujuk pada pasal 7 tentang kewajiban pelaku usaha point F Undang-Undang No 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen berbunyi “memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian atas kerugian akibat penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang diperdagangkan.
Pihak pelaku usaha yakni marina bersedia melakukan ganti rugi dengan cara menaggung biaya rumah sakit atau biaya yang diderita oleh bayi tersebut sampai kondisi bayi tersebut betul-betul pulih tetapi ibu dari Al Fatan yakni ibu maryani lebih memilih untuk melanjutkan kasus tersebut padahal merujuk pada pasal 7 tersebut pihak marina mart telah memenuhi kewajibannya untuk bertanggung jawab atas kelalaiannya dalam memeriksa produk jualannya. Oleh karena itu dalam membeli produk seharusnya lebih berhati-hati dan memeriksa terlebih dahulu label kadaluwarsanya, dan bagi para pelaku usaha agar lebih memperhatikan barang yang dijualnya apakah barang tersebut masih layak dijual atau tidak. (*)
Penulis : Mahasiswa UHO