• Problematik Hukum Caleg dalam Satu Parpol di Dapil yang Sama

image_title
Ket: Aswan Askun, SH.MH.Li
  • Share

    BUMISULTRA

    Tepat pada hari Rabu tanggal 17 April 2019, akan dilaksanakan Pesta Demokrasi Pemilihan Umum serentak legislatif, yaitu Pemilihan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwaklan Rakyat Daerah (DPRD). Waktu berjalan begitu cepat hingga hari H Pemilihan semakin nampak didepan mata, menjadikan semakin gencarnya pergerakan para Calon Anggota Legislatif  DPR dan DPRD dengan strategi politik masing-masing untuk mendekati konstituen.

    Tenntunya dengan tujuan menjaga basis suara atau untuk menambah jumlah dukungan dari masyarakat di daerah pemilihannya dengan berbagai cara (legal atau ilegal). Sehingga semakin tidak terhindarkan pula potensi-potensi kecurangan pelanggaran yang akan terjadi. Lebih-lebih lagi pada hari H Pemilihan, bahkan kecurangan bisa saja pada semua tingkatan setelah pemilihan sampai pada penetapan akhir (Penetapan Perolehan Suara Secara Nasional), sangat potensial terjadi.

     Potensi kecurangan yang terjadi yaitu hilangnya dan berkurangnya sebagian atau seluruhnya perolehan suara Calon Anggota Legislatif (Caleg) DPR dan DPRD dibeberapa Tempat Pemungutan Suara (TPS) atau disemua tingkatan sampai pada tingkat akhir Penetapan Perolehan Suara Secara Nasional. Lebih khusus pada perolehan suara bagi Calon Anggota Legislatif (Caleg) DPR dan DPRD dalam satu Partai Politik di daerah pemilihan (dapil) yang sama. Sehingga berujung pada akan terjadinya sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) dalam satu Partai Politik di Daerah Pemilihan (dapil) yang sama, di Mahkamah Konstitusi.

     Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2018 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR dan DPRD, selanjutnya akan disebut PMK No. 2 Tahun 2018, telah mengatur dengan jelas Hukum acara Penyelesaian perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Untuk menjadi PEMOHON dan PIHAK TERKAIT telah diatur sangat jelas dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b dan huruf d DAN Pasal 3 ayat (3) huruf b dan huruf d, PMK No. 2 Tahun 2018. Adapun uraiannya dalam huruf b.

    Perseorangan calon anggota DPR dan DPRD dalam satu partai politik yang sama yang telah memeroleh persetujuan secara tertulis dari ketua umum dan sekretaris jenderal atau sebutan lainnya dari Partai Politik yang bersangkutan”. Dan …Huruf d. “Perseorangan calon Anggota DPRA dan DPRK dalam satu Partai Politik Lokal yang sama yang telah memeroleh persetujuan secara tertulis dari ketua umum dan sekretaris jenderal atau sebutan lainnya dari Partai Politik yang bersangkutan”.

     Menyimak uraian Pasal 3 ayat (1) b dan huruf d DAN Pasal 3 ayat (3) huruf b dan huruf d, PMK No. 2 Tahun 2018 dimaksud, menurut Penulis, ada potensi problematik hukum bagi Calon Anggota Legislatif (Caleg) dalam satu Partai Politik di Daerah Pemilihan (dapil) yang sama, apabila akan bertindak sebagai PEMOHON dan atau sebagai PIHAK TERKAIT apabila terjadi Sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi.

     Rumusan Masalaha

     Potensi problem hukumnya yaitu tidak adanya perlindungan hukum bagi Calon Anggota Legislatif (Caleg), apabila tidak memeroleh persetujuan secara tertulis dari Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal atau sebutan lainnya di Partai Politik, untuk bertindak sebagai PEMOHON ataupun bertindak sebagai PIHAK TERKAIT apabila terjadi sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) dalam internal satu Partai Politik di Daerah Pemilihan (dapil) yang sama, di Mahkamah Konstitusi.

     Uraian Atas Permasalahan

     Walaupun potensi problem hukum diatas, dapat saja diselesaikan dalam lingkup internal Partai Politik Calon Anggota Legislatif (Caleg) yang bersangkutan. Namun kalau tidak selesai pada tingkat internal Partai Politik, berarti masalah hukum dimaksud akan menjadi sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi. Sepanjang salah satu pihak/Caleg yang keberatan atas hilangnya atau berkurangnya jumlah perolehan suaranya di daerah pemilihan (Dapil) yang sama, akan maju sebagai Pemohon di Mahkamah Konstitusi. Begitupun bagi pihak yang memperoleh jumlah suara tertinggi di daerah pemilihan (Dapil) yang sama, berpontensi untuk menjadi Pihak Terkait atas permohonan Pemohon.     

     Namun salah satu syarat formil yang wajib diperoleh Calon Anggota Legislatif (Caleg) untuk bertindak menjadi Pemohon pada sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi, yaitu telah memeroleh persetujuan secara tertulis dari ketua umum dan sekretaris jenderal atau sebutan lainnya dari Partai Politik yang bersangkutan, sebagaimana Pasal 3 ayat (1) huruf b dan huruf d, PMK No. 2 Tahun 2018. Begitupun juga Calon Anggota Legislatif (Caleg) yang akan bertindak sebagai Pihak Terkait harus memiliki/memeroleh  syarat  formil yang sama, sebagaimana Pasal 3 ayat (3) huruf b dan huruf d, PMK No. 2 Tahun 2018. Sehingga rekomendasi/persetujuan secara tertulis dari Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal Partai Politik, merupakan syarat yang wajib hukumnya untuk dipenuhi sebagai syarat formil.

     Pertanyaan sederhananya adalah Pertama Bagaimana kalau Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal Partai Politik tidak memberikan persetujuan secara tertulis dimaksud untuk maju sebagai pihak Pemohon dan sebagai Pihak Terkait di Mahkamah Konstitusi ?. Kedua Bagaimana pula kalau yang menandatangani persetujuan secara tertulis dimaksud, hanya Ketua Umum namun Sekretaris Jenderal tidak mau bertanda tangan (begitupun sebaliknya) ? akibat kemungkinan hubungan tidak harmonis keduanya. Sementara  Pasal 3 ayat (1) b dan huruf d dan ayat (3) huruf b dan huruf d, PMK No. 2 Tahun 2018, mensyaratkan harus keduanya.

     Potensi masalah hukum diatas pula secara politik internal Partai Politik, dapat dikaitkan dengan keadaan/nasib Calon Anggota Legislatif (Caleg) dalam satu partai politik  di daerah pemilihan (Dapil) yang sama, yaitu soal kader murni partai politik dan bukan kader murni (Caleg yang hanya mendaftar di partai politk agar mendapat kendaraan politik). Dengan uraian analogi kasus, sebagai berikut :

     “Caleg yang bukan kader murni partai politik ingin maju sebagai Pemohon di Mahkamah Konstitusi yang keberatan akibat hilangnya atau berkurangnya jumlah perolehan suaranya. Ingin membatalkan keputusan Termohon. Dan menempatkan/memposisikan kader murni partai politik (mungkin Ketua DPD Partai/sebutan lain atau family atau kader kesanyangan) sebagai Pihak Terkait nya yang perolehan suaranya sangat tinggi, dalam sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) dalam satu Partai Politik di Daerah Pemilihan (dapil) yang sama, di Mahkamah Konstitusi ”.

     Dari analogi kasus diatas, Caleg yang bukan kader murni yang ingin bertindak sebagai Pemohon, berpotensi tidak akan memeroleh persetujuan secara tertulis dari ketua umum dan sekretaris jenderal atau sebutan lainnya dari Partai Politik yang bersangkutan. Karena sebagai Pihak Terkait nya yang perolehan suaranya tertinggi adalah kader murni partai politik (mungkin Ketua DPD Partai/sebutan lain atau family, atau kader kesanyangan). Sehingga Hak kostitusional Caleg yang bukan kader murni tidak akan terlindungi. Kemungkinan hanya akan jadi korban kebijakan politik partai.  

    1. “Caleg yang kader murni partai politik (mungkin Ketua DPD Partai/sebutan lain atau family, atau kader kesanyangan) ingin maju sebagai Pemohon di Mahkamah Konstitusi yang keberatan akibat hilangnya atau berkurangnya jumlah perolehan suaranya. Ingin membatalkan keputusan Termohon. Dan menempatkan/ memposisikan bukan kader murni partai politik sebagai Pihak Terkait nya yang perolehan suaranya tertinggi, dalam sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) dalam satu Partai Politik di Daerah Pemilihan (dapil) yang sama, di Mahkamah Konstitusi ”.

     Dari analogi kasus kedua ini, Caleg kader murni yang ingin bertindak sebagai Pemohon, kemungkinan pasti akan memeroleh persetujuan secara tertulis dari ketua umum dan sekretaris jenderal atau sebutan lainnya dari Partai Politik yang bersangkutan. Dan Caleg yang bukan kader murni yang perolehan suaranya tertinggi, di tempatkan/diposisikan sebagai Pihak Terkait, secara politik internal Partai Politik berpontensi tidak akan memeroleh persetujuan secara tertulis dari Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal untuk bertindak sebagai Pihak Terkait.

    Padahal merupakan hak hukumnya untuk membela diri dan mempertahankan jumlah perolehan suaranya. Oleh karena Caleg yang bukan kader murni tidak dapat masuk sebagai Pihak Terkait, sehingga hanya dapat berpasrah diri saja atau sembari berdoa agar Permohonan Pemohon ditolak. 

     Sehingga kesimpulan penulis adalah Pasal 3 ayat (1) b dan huruf d DAN Pasal 3 ayat (3) huruf b dan huruf d, PMK No. 2 Tahun 2018 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR dan DPRD, Tidak memberikan perlindungan hukum bagi Caleg yang tidak mendapatkan/memerolah persetujuan secara tertulis dari Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal, untuk bertindak sebagai pihak Pemohon maupun untuk bertindak sebagai Pihak Terkait dalam sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) dalam satu Partai Politik di Daerah Pemilihan (dapil) yang sama, di Mahkamah Konstitusi.

     Tawaran Solusi

    1. Seyogyanya Pasal 3 ayat (1) b dan huruf d DAN Pasal 3 ayat (3) huruf b dan huruf d, PMK No. 2 Tahun 2018, harus menambah 1 (satu) ayat atau frasa lagi, khusus untuk mengatur tentang mewajibkan Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal memberikan persetujuan secara tertulis kepada Caleg-Caleg dalam satu Partai Politik di Daerah Pemilihan (dapil) yang sama, yang ingin maju sebagai Pemohon dan sebagai Pihak Terkait, apabila terjadi sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) dalam satu Partai Politik di Daerah Pemilihan (dapil) yang sama di Mahkamah Konstitusi. Mengingat Caleg-Caleg dimaksud merupakan sesame kader di Partai Politik yang sama.

     Mewajibkan Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal memberikan persetujuan secara tertulis sebagaimana angka 1 (satu) diatas, sebagai bentuk perlindungan Hak Konstitusional antar Caleg dalam satu Partai Politik di Daerah Pemilihan (dapil) yang sama, yang akan memperjuangkan dan atau mempertahankan hak-hak hukumnya sebagai pihak Pemohon dan sebagai Pihak Terkait di Mahkamah Konstitusi. Serta demi terciptanya system Demokrasi dan Perpolitikan yang baik, trasnparan dan akuntabel. (*)

    Penulis : Aswan Askun , SH.MH.Li                                             


    Penulis | Ali Rasyid




Slot Depo 5k http://123.231.184.140:84/public/mxwn/ http://123.231.184.140:84/public/bo/ http://123.231.184.140:84/public/shk/ http://103.144.82.136/pages/gcr/ http://103.144.82.136/public/shk/ http://103.144.82.136/vendor/thai/ http://118.97.39.133:100/Titip/5000/ http://118.97.39.133:100/laporan/terpercaya/ http://118.97.39.133:100/template/terbaru/ https://spm.poltekbangsby.ac.id/wp-includes/gcr/ https://lib.unis.ac.id/themes/pulsa/ https://pascasarjana.unis.ac.id/product/ https://cisalak-cimanggu.cilacapkab.go.id/wp-includes/fonts/styles/ https://www.wicida.ac.id/wp-includes/fonts/styles/ http://117.102.75.166:8183/gacor/ http://103.232.33.202:222/kayaraya/ http://115.79.198.206:82/img/slot-receh/ http://36.94.79.155:9999/img/slot-depo-10k/ http://36.88.17.170:54321/kayaraya/ http://36.67.121.71:81/img/kayaraya-slot/ http://203.89.26.52:8888/img/slot-garansi-kekalahan/ http://182.253.86.155:8194/img/slot-deposit-5000/ http://49.128.176.141:8080/dashboard/sm/ http://139.255.108.92:89/dashboard/sm/ http://110.232.83.101:88/-/slot-pulsa/ http://110.232.83.101:88/plb/kayaraya/ http://103.147.76.34:8003/dashboard/slot-maxwin/ http://103.154.123.19:8452/tmp/ http://103.154.137.116/dashboard/sm/ http://103.164.98.164/-/slot-deposit-pulsa/ http://103.165.37.189:8686/-/judi-slot-triofus/ http://103.169.39.88:90/dashboard/-/slot-zeus/ http://103.167.107.33:8001/bo-slot/ http://akpk.bkpsdm.ternatekota.go.id/img/slothoki/ http://103.244.36.101:8000/img/slotdeposit5000/ http://103.244.36.101:8000/dashboard/-/slot-gacor-maxwin/ http://103.231.114.84:8080/cache/ http://103.244.36.101:8000/dashboard/kr/ http://103.231.114.84:8080/dashboard/sm/ http://116.254.112.167:8080/sdepo10k/ http://111.67.73.26:83/dashboard/sdepo5000/ http://111.67.73.26:83/img/gacor4d/ http://114.30.83.211:88/janjit/cache/ http://114.30.83.211:88/img/bo/ http://116.254.112.167:8080/restricted/kamboja/ https://smkyasda.sch.id/assets/fonts/ http://103.113.49.54/moyan/assets/sdepo5k/ https://siakad.sttberitahidup.ac.id/laporan/ https://siakad.sttberitahidup.ac.id/staf/data/ https://perpus.sttberitahidup.ac.id/lib/tmp/ https://perpus.sttberitahidup.ac.id/images/icon/ https://repository.sttberitahidup.ac.id/doc/data/ https://univ.sttberitahidup.ac.id/theme/styles/ http://182.23.111.26:8081/cache/ http://222.124.248.91:8104/sigat/resmi/ http://180.250.177.155:8181/sia/kayaraya/ http://202.138.230.59:1212/img/kaya-raya/ http://203.142.77.219:98/dashboard/kr/ http://123.108.100.83:90/tmp/ http://123.108.100.83:89/xampp/cache/ https://smkyasda.sch.id/assets/fonts/ http://36.91.85.60/slotantirungkad/ http://180.250.177.155:8181/portal/depo5k/ http://110.232.64.40:88/ http://103.10.63.134:3306/xampp/boslot/ http://101.255.94.155:85/ http://103.231.114.19:8081/apkeu/dana/ http://data.titaninfra.com/ http://sipenjor.ddns.net:8001/E-Klaim/js/ http://103.18.46.251/language/bo/ http://36.93.94.123/E-Klaim/dana/ http://103.4.167.30/E-Klaim/library/5k/ http://223.25.99.172/library/garansi/ http://43.218.82.247/E-Klaim/styles/ http://103.66.196.58/E-Klaim/uploads/ http://103.136.163.130/E-Klaim/js/ http://36.93.142.202:81/E-Klaim/dana/ http://103.169.40.136/E-Klaim/garansi/ http://36.93.94.126/E-Klaim/language/depo5k/ http://124.158.173.213:88/E-Klaim/library/qris/ http://bapenda.situbondokab.go.id:81/epajak/images/ http://103.165.156.165:81/epajak/pdf/ http://103.180.59.219/E-Klaim/library/bo/ http://103.169.200.20:90/E-Klaim/language/sdepo5k/ https://dishub.payakumbuhkota.go.id/wp-content/upgrade/ http://transmedic.co.id:8181/E-Klaim/js/ http://203.142.75.180:1080/lib/ http://103.4.167.33/E-Klaim/js/ http://103.148.100.42:8087/xampp/js/ http://114.9.17.34/E-Klaim/sgcr/ https://kayarayaslott.tumblr.com/ http://transmedic.co.id:8181/E-Klaim/library/bo/ http://103.164.212.178:444/depo5k/ http://103.180.59.219/E-Klaim/themes/mpo/ http://203.80.9.158/E-Klaim/library/mpo/ http://202.78.202.231:2022/slotdepo5k/ http://36.92.33.147/img/slotdepo5k/ http://36.94.98.162/tmp/ http://36.92.33.147/js/gacor/ http://36.94.98.162/img/slot-depo-10k/ http://lsp.ppm-manajemen.ac.id/img/depo-5k/ http://66.96.240.130:8080/tes/gacor/ http://lsp.ppm-manajemen.ac.id/dist/garansi-kekalahan/ https://cm.rsipati.com/language/slot-receh/ http://202.158.77.197:2082/sdm/img/ http://202.158.77.197:2082/library/dompdf/ http://103.212.211.246/uploads/depo5k/ http://202.52.12.219:81/dis/depo-5k/ http://202.78.202.232:8866/mod/garansi-kekalahan/ http://202.148.25.150:8080/-/slot-deposit-5000/ http://117.102.75.166:8185/themes/slotdepo5k/ https://rsudbnm.parigimoutongkab.go.id/themes/ http://117.102.65.3:8181/img/ https://rsudbnm.parigimoutongkab.go.id/lib/garansi/ https://eklaim.pkusampangan.com/E-Klaim/styles/ http://36.94.125.21:8888/img/ https://kayaraya-official.systeme.io/ http://117.102.65.3:8181/sim/garansi/ http://103.115.164.36:8888/themes/ http://103.115.164.36:8888/images/garansi/ http://arsip.webdemoku.my.id/-/bo/ http://202.78.202.232:8866/srvrestespay/data/ http://103.110.184.109:8787/lib/img/ http://103.110.184.109:8787/images/styles/ http://103.110.184.109:8787/dist/db/ https://103.172.120.101/style/tmp/ http://103.11.96.229/lib/slotgaransi/ https://103.172.120.101/rsa/slotdepo5k/ http://103.181.129.14/simsalabim/produk/5k/ http://103.181.129.14/simsalabim/produk/5000/ http://103.181.129.14/dashboard/pr/5000/ http://103.181.129.14/dashboard/pr/5k/ http://103.181.129.14/img/5000/ http://103.181.129.14/img/5k/ https://dinas.pa-sukabumi.go.id/product/5000/ https://dinas.pa-sukabumi.go.id/product/5k/ https://journal.fateta.unipa.ac.id/docs/produk/5000/ https://journal.fateta.unipa.ac.id/pages/article/5k/ https://elearning.fateta.unipa.ac.id/comment/5000/ http://103.11.99.126:1234/fonts/gacor/ http://103.11.99.126:1234/images/slot-depo-5k/ http://103.110.184.109:8787/application/dashboard/bo/ http://103.110.184.109:8787/upgrade/gcr/ http://103.110.184.109:8787/lib/mpo/ https://dpmptsp.kapuaskab.go.id/wp-includes/Text/5k/ https://jurnal.fti.umi.ac.id/classes/template/5000/ https://jurnal.fti.umi.ac.id/pages/article/5k/ https://jurnal.fti.umi.ac.id/pages/information/5k/ https://jurnal.fti.umi.ac.id/docs/manual/5k/ https://jurnal.serambimekkah.ac.id/styles/5k/ https://jurnal.serambimekkah.ac.id/public/site/5k/ https://jurnal.serambimekkah.ac.id/lib/pkp/5000/ https://jurnal.serambimekkah.ac.id/api/v1/site/5000/ https://jurnal.iaibafa.ac.id/public/journals/5k/ https://jurnal.iaibafa.ac.id/lib/pkp/templates/5000/ http://103.164.215.108/lib/5k/ https://ojs.sttibc.ac.id/lib/hoki/ https://hris.uai.ac.id/thai/ https://hris.uai.ac.id/hris/depo-5k/ https://microcredentials.unjani.ac.id/upload/depo5k/index.html https://birokerjasama.unjani.ac.id/medias/666/index.html http://103.80.88.42:81/upgrade/garansi/ http://116.206.233.250:86/images/depo5k/ http://117.102.97.194/garansi/ http://103.155.246.27:7500/lib/receh/ https://indomultitraining.co.id/wp-includes/pomo/ https://menjadirindag.sultengprov.go.id/application/libraries/src/5k/ https://futari.co.id/build/assets/gr/ https://dpmptsp.purbalinggakab.go.id/wp-content/themes/mpo/ https://dpmptsp.purbalinggakab.go.id/wp-includes/assets/5000/ https://dpmptsp.purbalinggakab.go.id/wp-content/uploads/elementor/pls/

slot depo 5k

slot pulsa

slot receh

slot garansi kekalahan

slot scatter hitam

stpslot

stpslot

stpslot

stpslot

stpslot

slot depo 5k

slot mpo terbaru