-
BUMISULTRA
MUNA-Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berprofesi sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) kini di proses Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Muna.
Ia diduga mengkampanyekan salah satu pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Muna. Tak hanya itu, Oknum ASN dengan inisial R itu mengarahkan warga saat syukuran salah satu warga masyarakat Desa Bone Tondo, Kecamatan Bone.
Panwascam Bone bergerak cepat dan menjadikan itu sebagai temuan dugaan pelanggaran pemilu. Dan kasus tersebut sudah di limpahlan ke Bawaslu Muna.
"Sudah di bawa ke bawaslu dan sekarang masi dalam proses," katanya Andi Hasan, Ketua Panwascam Bone.
Menanggapi itu, Bawaslu Muna melalui, Kordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Mustar membenarkan perihal temuan. Ia mengatakan dugaan pelanggarannya telah di proeses bersama Penegak Hukum Terpadu (Gakumdu) .
"Karena dugaannya kuat kalau ASN PPPK inisial R itu mengarahkan warga untuk mendukung salah satu Paslon Bupati Muna seperti yang ada dalam bukti kami pada acara syukuran warga masyarakat Desa Bone Tondo saat itu,"ujarnya, Jumat (4/10/2024)
Mustar mengatakan, jika inisial R adalah selain ASN PPPK di Pemda Muna juga adalah Caleg dari salah satu partai politik di Muna, sehingga temuan dugaan pelanggaran pemilu itu oleh pihaknya mengarah pada pidana pemilu.
Pada alat bukti yang kami miliki, R mengarahkan dukungan kepada salah satu Paslon Bupati, sehingga ranah kasusnya jelas. Dan terlepas dari Calegnya dia juga adalah ASN, jadi unsur pidananya jelas.
" Sangsi pidanya R ini, yaitu ada pada UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota menjadi Undang Undang," timpalnya.
Tak hanya itu, Untuk unsur pidanany ada pada pasal 71 ayat 1 tentang pidana pemilu yang bunyinya adalah Pejabat Negara, Pejabat Daerah, Pejabat ASN, Anggota TNI/Polri, Kepala Desa atau sebutan lainnya Lurah dilarang membuat keputusan dan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon dan sangsi hukuman mengacu pada pasal 190.
" Bahwa kasus pidana pelanggaran pemilu ini selanjutnya akan melakukan pemeriksaan saksi saksi oleh Gakkumdu,'' katanya. (*)