-
BUMISULTRA
KENDARI- Tim Buser77 Satreskrim Polresta Kendari telah melakukan penangkapan ttersangka tindak pidana pencurian di Masjid HJ. Zaenab Latjinta, Jalan Malik IV, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga tangga 13 Juni lalu, Senin (22/08/2024)
Inisial tersangka MH alias GU (24th) dan IR (18th) tersangka ditangkap berdasarkan bukti permulaan yang cukup di duga keras telah melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana yang di maksud dalam pasal Pasal 363 KUHP
Kasi Husas Polresta Kendari, Ipda Haridin dalam keterangannya menjelaskan korban inisial H.S (22th) tersangka mengambil sejumlah barang berupa TV 42 Inci merek Sharp, Sepatu merek Nike, Cas Iphone Alat Perekam dan uang celengan mesjid. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 7.000.000.
Selanjutnya Tim Buser77 Satreskrim Polresta Kendari berhasil mengamankan MY Jalan H. Abdullah Silondae dan IR Jalan Malik Raya IV, Mandonga
Dalam interogasi IR telah melakukan tindak pidana pencurian sebanyak 3 kali, dan GU telah melakukan tindak pidana pencurian sebanyak 2 kali di wilayah hukum Polresta Kendari. (*)