-
BUMISULTRA
UU Cipta Kerja No 11 Tahun 2020 terdiri dari 75 UU yang direvisi serta sattu UU dicabut serta jumlah pasalnya 186 yang ditanda tangan Presiden RI pada tanggal 2 November 2020 yang bertujuan untuk :
Menciptakan dan meningkatkan lapangan kerja dengan memberikan kemudahan, pelindungan, dan pemberdayaan terhadap koperasi dan UMK-M serta industri dan perdagangan nasional sebagai upaya untuk dapat menyerap tenaga kerja Indonesia yang seluas-luasnya dengan tetap memperhatikan keseimbangan dan kemajuan antardaerah dalam kesatuan ekonomi nasional.
Menjamin setiap warga negara memperoleh pekerjaan, serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.
Melakukan penyesuaian berbagai aspek pengaturan yang berkaitan dengan keberpihakan, penguatan, dan perlindungan bagi koperasi dan UMK-M serta industry nasional.
Melakukan penyesuaian berbagai aspek pengaturan yang berkaitan dengan peningkatan ekosistem investasi, kemudahan dan percepatan proyek strategis nasional yang berorientasi pada kepentingan nasional yang berlandaskan pada ilmu pengetahuan dan teknologi nasional dengan berpedoman pada haluan ideologi Pancasila.
Dalam UU ini penulis menyimpulkan bahwa 60 jumlah UU yang berkaitan satu sama lainnya terkait Pertambangan nikel dan Plus UU Tindak pidana Korupsi.
Di Sulawesi Tenggara sejak tahun 2010 aktivitas pertambangan nikel secara massif pasca diberlakukannya UU Minerba tahun 2009 sampai sekarang ini masih banyak saja pelanggaran yang dilakukan oleh para pengusaha pertambangan nikel, sehingg muncul pertanyaan dibenak kita apakah pelanggaran itu dilakukan oleh aparat penyelenggara ?
Atau Pengusaha yang melakukannya ? atau kerja sama antara penyelenggara Negara dan Pengusaha ? dan atau apakah UU yang mengaturnya belum mampu untuk mengatasi mencegah pelanggaran itu ? ataukah SDM aparat dan jumlah personil yang kurang ? dan atau Hutan dan kekayaan alam Sultra nikel seakan –akan dijadikan lahan percobaan untuk melakukan perbuatan melawan hukum dan dibarengi mengumpulkan pundi- pundi keuangan korporasi, perseorangan untuk memperkaya diri atas kehancuran sumber daya alam Sultra ?
Masyarakat Sultra telah cerdas dan kritis akan pentingnya menjaga keberlangsungan hidupnya hal ini dibuktikan dengan melalui Gerakan demonstrasi mahasiswa, masyarakat pemuda dan NGO atas pelanggaran yang terjadi bahkan dilakukan disetiap waktu baik ditingkat daerah maupun tingkat nasional Namun seolah-olah tidak didengarkan dan anehnya semakin saja merajalela perbuatan melawan hukum atas pertambangan nikel yang tidak baik di Bumi Anoa Sultra.
Lalu kemana para penyelenggara Negara? apakah harus demo dan viral lalu diproses pelanggaran itu ? apakah rakyat sultra yang harus dipenjarakan ? Apakah para penyelenggara Negara lupa akan Sumpah Jabatan yang telah diucapkannya ? dan apakah mereka tidak takut akan balasan Tuhan Yang Maha Esa ?
Rakyat Sultra selaku pemegang kekuasaan atas tanah hutan yang selama ini mereka mendiami dari nenek moyangnya dahulu kala sampai sekarang ini ? semoga saja masih ada pemimpin dinegara ini yang benar- benar menerapkan dan mengimplementasikan ATURAN NEGARA YANG TELAH DIBUAT UNTUK DAPAT DIPATUHI BAGI SEMUA WARGA NEGARA DAN BAGI YANG MELANGGAR DI HUKUM.,
DAFTAR NAMA UNDANG- UNDANG SEBAGAI BERIKUT ;
- Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2OO7 tentang Penataan Ruang
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2OO7 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan pulau-Pulau Kecil
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2Ol4 tentang Kelautan
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2oo2 tentang Bangunan Gedung
- Undang-Undang 6 Tahun 2ol7 tentang Arsitek
- Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2oog tentang Perikanan perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2oo4 tentang Perikanan
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2Ol4 tentang Perkebunan
- Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman
- Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2Ol9 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan
- Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2Ol3 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2OlO tentang Hortikultura
- Undang-Undang Nomor 4I Tahun 2014 perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2OO9 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan
- Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2OO4 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2OO4 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan menjadi Undang-Undang
- Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan
- Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2O2O tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2OO9 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara
- Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2OO9 tentang Ketenagalistrikan
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2O14 tentang Perdagangan
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2071, tentang Rumah Susun
- Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2Ol7 tentang Jasa Konstruksi
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2Ol9 tentang Sumber Daya Air
- Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2OO9 tentang Penerbangan
- Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2OO9 tentang Kesehatan
- Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2OO9 tentang Rumah Sakit
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika
- Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2OO9 tentang Narkotika
- Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2OL2 tentang Pangan
- Undang Nomor 10 Tahun 2OO9 tentang Kepariwisataan
- Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2OO2 tentang Kepolisian
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2OO7 tentang Penanaman Modal
- Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan atas perubahan Undang-Undang Nomor 7 Tahun L992 tentang Perbankan
- Undang-Undang Nomor 2l Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
- Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2OO4 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional
- Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial
- Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2Ol7 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah
- Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2OO4 tentang Jalan
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2OlI tentang Keimigrasian
- Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2OO7 tentang Perseroan Terbatas
- Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan Perubahan Keempat atas Undang- Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan
- Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2OO9 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Perubahan Ketiga Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah
- Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2OO9 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 5 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2OO9 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam
- Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2Ol4 tentang Desa
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
- Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2Ol9 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan Dan Teknologi
- Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2OI2 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum
- Undang-Undang Nomor 4l Tahun 2OO9 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
- Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2OO7 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2000 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2000 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2OO9 tentang Kawasan Ekonomi Khusus
- Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan
- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
- Plus UU 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi
PENULIS : Ketua Umum Pusbakum ASN Indonesia, Adi Yusuf Tambura