• Kasus Jembatan Cirauci II, IMPH Desak Kejagung Adili Mantan Kadis PU Sultra

image_title
Ket: Aksi demo
  • Share

    BUMISULTRA

    JAKARTA-Ikatan Mahasiswa Peduli Hukum (IMPH-Sultra) melakukan aksi demo di Gedung Kejagung RI, Senin (10/6/2024) dalam aksinya tersebut mendesak Kejagung RI untuk segera menangkap dan mengadili mantan Kepala Dinas PU dan SDA Sultra tahun 2021 inisial BHN  yang diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi  proyek jembatan Cirauci II di Buton Utara.

    Menurut Ketua  IMPH, Rendy Salim, bahwa kasus  jembatan Cirauci II  yang ditangani Kejati Sultra ada kejanggalan dengan proses kasus hukumnya, karena  belum bisa mengadili BHN yang diduga salah satu terdakwah.

    ''Maka dari itu kami meminta Kejagung  untuk mengambil ahli kasus tipikor jembatan cirauci II, serta menahan dan mengadili saudara "BHN" yang sebelumnya sudah ada surat perintah penahanan (SP2) dari Kejati Sultra," ujar Rendy dalam rilisnya pada Bumisultra.com, Selasa (11/6/2024).

    Dikatakan bahwa kinreja Kejati Sultra dinilai tumpul dan takut untuk menahan BHN, padahal sudah ada SP2 akan tetapi belum ada tindakan yang dilakukan untuk mengadili mantan Kadis PU tersebut.

    ''Ini melanggar pasal 3 Jo pasal 18 ayat 1 huruf B UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2021 juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, "ungkap Rendy .

    Terkait maslah ini IMPH akan terus mengawal kasus tipikor proyek jembatan cirauci II di Butur.

    "Kami tidak akan pernah berhenti mendesak kejagung ri,sampai kejagung ri mengadili saudara "BHN" serta menyelesaikan kasus tipikor proyek jembatan Cirauci II,'' tutup Rendy. (*)


    Penulis | Redaksi


















VIDEO