• HP Digadaikan, Pria di Kota Kendari Aniaya Rekannya dengan Badik

image_title
Ket: Korban yang lagi dirawat (kanan), pelaku (kiri)
  • Share

    BUMISULTRA

    KENDARI- Tidak terima handphonenya (HL) digadaikan seorang pria RN (23 tahun) tega aniaya rekannya mengunakan badik. Akibat dari perbuatannya Buser-77 Satreskrim Polresta Kendari menangkap pelaku, Minggu (9/6/2024).

    Kasatreskrim Polresta Kendari AKP Fitryadi membenarkan kejadian tersebut, persoalan gadai-menggadai handphone (HP), tersangka RN, alias LC (23th) kesal kepada salah satu rekannya yang menjadi korban tersebut DA (23th)

    ‘’Tersangka emosi dan langsung mencari korban. Setelah menemukan Korban, tersangka langsung melakukan penganiayaan dengan menusukkan badik ke arah punggung Korban sebanyak 2 (dua) kali, setelah itu tersangka langsung melarikan diri,’’ ujar AKP Fitrayadi.

    Berdasarkan hal tersebut pada hari Sabtu (8/06/2024) sekitar pukul 22.20 WITA, Buser77 Satreskrim Polresta kendari berdasarkan Laporan Polisi Nomor 215, Buser-77 Satreskrim Polresta kendari telah berhasil melakukan penangkapan di Seputaran Eks MTQ Kendari Kelurahan  Korumba, Kota Kendari.

    ’Barang bukti sebilah badik masih dalam pencarian. Tersangka melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman paling lama 2 tahun 8 bulan penjara’’ tutupnya. (*)


    Penulis | Anita Riyadi












































VIDEO