• Kapolsek Rate - Rate Himbau Stop Perundungan dan Kekerasan pada Anak

image_title
Ket: Kapolsek Rate - Rate AKP Muh Arman, SH, MH
  • Share

    BUMISULTRA

    KOLAKA TIMUR--Kekerasan terhadap anak maupun perundungan yang beberapa tahun belakangan ini viral di media sosial tentu menjadi perhatian khusus masyarakat Indonesia, hal ini pula mendorong aparat kepolisian dalam hal ini Polsek Rate - Rate Kolaka Timur untuk melakukan himbauan secara tegas kepada masyarakat, bukan saja masyarakat yang berada di wilayah hukum Polsek Rate - rate, tapi secara umum wilayah Kabupaten Koltim.

    Sebagaimana yang disampaikan Kapolsek Rate - Rate AKP Muh Arman, SH., MH secara tegas menghimbau stop melakukan kekerasan terhadap anak.

    "Stop kekerasan terhadap anak, anak - anak harus kita sayangi dan lindungi", ungkapnya hari ini, Jumat (24/05).

    AKP Muh Arman menghimbau kepada orang tua agar selalu memperhatikan perkembangan anaknya.

    "Mari selalu pantau perkembangan anak, karena orang tua adalah asrama pertama untuk mengajarkan kebaikan kepada anak", ujarnya.

    Dikesempatan tersebut AKP Muh Arman menegaskan, selain stop kekerasan terhadap anak, juga stop melakukan perundungan terhadap anak.

    "Stop perundungan, stop perlakukan buruk kepada anak dan stop melakukan hal - hal yang dapat membuat anak merasa kesakitan, imbuhnya.

    Terkait langkah antisipasi perundungan anak baik di Sekolah tingkat SD, SMP hingga SMA/SMK, perwira pertama ini menyampaikan bahwa jajarannya akan melaksanakan giat penyuluhan di sekolah - sekolah guna mengantisipasi terjadinya perundungan, tutupnya.

    Untuk di ketahui, kekerasan terhadap anak di atur dalam pasal 76 C Undang - undang (UU) nomor 35/2014 tentang perubahan atas UU nomor 23/2002 tentang perlindungan anak.

    Adapun ancaman terhadap pelaku kekerasan anak sesuai pasal 76 C dengan ancaman penjara maksimal 3 tahun 6 bulan dan /atau denda hingga 72 juta. Dan apa bila mengakibatkan luka berat hukumannya dapat mencapai 5 tahun penjara dan/atau denda hingga 100 juta rupiah. (*)


    Penulis | Irwandar




















VIDEO