-
BUMISULTRA
KOLAKA TIMUR-Penyerahan dokumen syarat minimal dukungan pasangan calon perseorangan pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kolaka Timur tahun 2024 ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Koltim hingga tanggal 12 Mei belum juga ada yang mendaftar.
Berdasarkan informasi dari komisioner KPU Koltim ketua devisi Sosdiklih dan Parmas serta SDM Yanti Pratiwi Irianto bahwa mulai pukul 08. 00 wita hingga pukul 23.59 wita KPU bersama Bawaslu menunggu adanya pendaftar calon perseorangan namun tidak ada serta tidak ada perpanjangan.
''Bahkan di dalam press release KPU Koltim bahwa pada tanggal 12 Mei 2024 pukul 23.59 wita tim Helpdesk KPU Koltim tidak terdapat penyerahan dokumen syarat minimal dan persebaran dukungan pasangan calon perseorangan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Koltim tahun 2024. Ini artinya untuk pendaftar calon perseorangan pada Pilkada serentak tahun 2024 di Koltim tidak ada alias kosong,'' katanya (*)