-
BUMISULTRA
KOLAKA TIMUR-Berdasarkan hasil Olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) Kapolsek Lambandia dan Kasat Reskrim Polres Kabupaten Kolaka Timur (Koltim) hingga saat ini belum diketahui motif terjadinya kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang mengakibatkan meninggal dunia terhadap pasangan suami istri di Dusun IV Mattiro Deceng Desa Penanggotu Kecamatan Lambandia yang terjadi selasa kemarin, (23/05/2023) pada pukul 12.22 wita.
Sekitar pukul 13.30 wita, 2 personel tim Inafis Polres Koltim yang disaksikan langsung Kasat Reskrim serta Kapolsek Lambandia bersama jajaranya serta Kades Penanggotu melakukan olah TKP di rumah kebun dan mengambil 1 buah alat bukti berupa parang yang diduga digunakan pelaku untuk menghabisi nyawa korban dalam hal ini suaminya sendiri.
Pihak Inafis bersama Jajaran Reskrim dan polsek Lambandia melakukan penyisiran di sekitar lokasi TKP untuk mencari alat bukti lainya namun tidak di temukan.
Kasat Reskrim IPTU Evi Afrianto, SE, MM kepada awak media di TKP mengatakan motifnya belum bisa kita ketahui.
''Hal ini pihak terduga juga meninggal dunia, kami masih menyelidiki alat komunikasi yang dipegang oleh anaknya, kami belum bisa meminta karena situasi masih berduka", tandasnya hari ini, Rabu (24/05).
Sementara itu Kapolsek Lambandia IPDA Wayan Sumanik,SH,MM menjelaskan bahwa beradasarkan olah TKP kami memang motifnya tidak bisa terkuak, selain pelaku meninggal dunia, juga tidak ada saksi yang melihat langsung kejadian tersebut.
"Berdasarkan fakta - fakta yang ada di lokasi, tidak bisa mengandai -andai, terkait motif KDRT yang mengakibatkan meninggal dunia memang hingga saat ini kami belum temukan", bebernya.
Ditambahkanya, bahkan pihak keluarga korban dan kekuarga terduga pelaku pun tidak mengetahui kejadian tersebut, begitupun dengan warga setempat.
Pantauan awak media di keluarga korban, mereka meminta agar peristiwa ini agar tidak lagi di proses hukum dikarenakan terduga pelaku Isaje telah meninggal dunia, bahkan pihak anak korban maupun pelaku, maupun masyarakat sekitar tidak pernah mendengar ada persisihan antara korban dan pelaku selama menjalin rumah tangga.
Adapun kronologis kejadian tersebut, Pada hari Selasa Tanggal 23 Mei 2023 sekitar pukul 12.22 Wita, bertempat di Dusun IV Mattiro Deceng Desa Penanggootu Kecamatan Lambandia Koltim, telah terjadi dugaan Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga ( KDRT ) yang dilakukan oleh Perempuan Isaje (55) IRT, Dusun IV Mattiro Deceng Desa Penanggootu Kecamatan Lambandia Kab. Koltim terhadap suaminya sendiri TANDANG (58), Petani, Dusun IV Mattiro Deceng Desa Penanggootu Kec. Lambandia Koltim.
Kronologisnya Sekitar pukul 12.22 Wita, Lina, (31) Anak Kandung Korban yang berada dikebunnya ditelfon oleh Ibunya yakni Isaje untuk melihat bapaknya di kebun, setelah mendengar informasi tersebut Lina menyampaikan kepada Suaminya yakni ARBI (41) Menantu Korban dan mengajaknya kekebun yang ditempati oleh bapaknya.
Sesampainya dikebun yang telah dimaksud Lina dan suaminya melihat bapaknya (korban) telah tergeletak ditanah dibawah rumah-rumah kebun dengan posisi terlentang dan bersimbah darah namun tidak melihat Ibunya yakni Isaje.
Setelah melihat hal tersebut Lina dan Suaminya menghubungi keluarganya dan Masyarakat lainnya yang berada dikampung untuk datang kekebun di Tempat Kejadian Perkara ( TKP ) setelah banyak masyarakat berdatangan di TKP maka Korban (Tandang) dibawa pulang ke Rumahya dengan cara dipikul menggunakan sarung.Menurut Keterangan Arbi bahwa Isaje yang berada dirumah-rumah kebunnya yang lain terbaring lemas dibawah rumah-rumah kebun, dan setelah melihat hal tersebut Arbi bersama keluarga dan Masyarakat lainnya membawanya pulang dengan cara dipikul menggunakan sarung.
Luka yang terdapat pada tubuh korban yakni,
- Luka Robek Pada Perut sebelah Kanan dengan ukuran P= 17 Cm, L= 10 Cm, D= 10 Cm.
- Luka Robek pada Leher/Tenggorokan dengan ukuran P= 10 Cm, L= 3 Cm, D= 2,5 Cm.
- Luka Robek pada Dada dengan ukuran P= 5 Cm, L= 1 Cm, D= 1 Cm.
- Luka Robek pada Lutut (*)