• Abdul Rahmat: Segel Kantor Balai Desa adalah Tindak Pidana

image_title
Ket: La Ode Abdul Rahmat. SH.MH.
  • Share

    BUMISULTRA

    MUNA-Proses penyegelan Kantor Balai Desa yang terjadi di Desa Parigi dan Wawesa, Kabupaten Muna sampai saat ini belum juga di buka. Kondisi ini telah melahirkan kegaduhan dan keresahan di tengah masyarakat. Buntut dari penyegelan itu membuat pelayanan admintrasi di kantor Desa tidak dapat berjalan efektif lagi sehingga masyarakat menjadi korban.

    La Ode Abdul Rahmat, Dosen Hukum Pidana Sekolah Tinggi STAI Syarif  Muhammad Raha mengatakan kalau Proses penyegelan Kantor Balai desa yang dilakukan pengunjuk rasa itu adalah Perbuatan Delik atau Tindak Pidana.

    Menurut nya, Perbuatan para pelaku bisa dijerat dgn pasal  170 KUHP dan Pasal 160 KUHP. Dalam Ketentuan Hukum Pidana mereka mereka yang di sangkakan dengan kedua pasal tersebut dapat dilakukan penahanan karena ancaman pidananya tidak kurang dari 5 tahun. 

    "Bahwa pasal 170 KUHP  itu adalah pasal pengrusakan atau kekerasan terhadap barang dengan terang terangan yang dilakukan secara bersama sama, sedangkan pasal 160 KUHP adalah pasal penghasutan ini dapat dikenakan pada pelaku yang melakukan provokasi." ucapnya.

    Mantan Aktifis Fakultas Hukum UHO itu membeberkan, Kalau bicara rumusan kedua pasal ini maka pelakunya dipastikan bisa terkena atau dijerat hukum, hanya  mungkin sampai saat ini karena belum ada Pihak yang melaporkan sehingga kita tidak bisa juga menyalahkan kan pihak kepolisian.

    "Karena itu seharusnya Pejabat Kepala Desa di sana atau Camat nya bisa membuat Laporan Polisi Model B sehingga Polisi nanti nya bisa melakukan Upaya Penindakan. Upaya penindakan yang dimaksud adalah mulai dari penyelidikan, Penyidikan, penetapan tersangka, penangkapan hingga penahanan." pungkasnya. (*)


    Penulis | Ali Once





























<


VIDEO