-
BUMISULTRA
KOLUT-Perhelatan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak di Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) direncanakan akan digelar pada bulan Juni tahun 2023 mendatang.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Kolaka Utara, Patehuddin, SH. Kamis, 22 September 2022. Dimana, dirinya menyebut bahwa, dari 127 Kepala desa di wilayah Kabupaten Kolaka Utara, ada sekitar 67 Kades masa periode 2018 - 2023 akan berakhir masa jabatan, sehingga menggelar Pilkades Serentak.Meski demikian kata Patehuddin, dirinya tidak menjelaskan secara rinci desa-desa mana saja yang akan melaksanakan Pilkades Serentak. "Intinya, ada 67 Kepala Desa, Karena masa jabatanya berakhir rata - rata 8 juni tahun 2023," kata Patehuddin.
Walaupun belum secara jelas namun, sudah ditetapkan waktu, Pilkades serentak akan di gelar pada bulan Juni 2023, tetapi ia tetap yakin bahwa, Pilkades bisa dipastikan akan terlaksana
Meskipun, tahun 2023 sudah memasuki tahun politik."Saat ini, kami masih menunggu dari Kemendagri, karena penundaan pilkades kewenangan mendagri dan Pemda Kolut dalam hal, Pj bupati "ungkapnya.
Terkait, kepastian Pilkades serentak di tahun 2023 mendatang yang masuk tahun politik, Patehuddin sangat optimis bahwa, perhelatan pilkades serentak di Kabupaten Kolaka Utara akan terlaksana, Karena dirinya bersama ketua DPRD Kolut, Buhari, S.Kel serta dari Komisi 1 dan juga turut dari Asosiasi Perangkat Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kolut, bertemu dan berkonsultasi dengan Direktur Jenderal (Dirjen) yang membidangi Pemerintahan Desa di Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) bahwa, pilkades di kolut tetap dilaksanakan.
"Dirjen Menjelaskan kepada kami, bahwa merunut keaturan pemilihan kepala Desa sudah di atur di Undang - undang No 6 tahun 2014 tentang Desa, PP no 47 tahun 2015 dan Pemendagri no 112, sehingga adanya regulasi tersebut, pilkades harus terlaksana," ungkap Patehuddin. (*)