-
BUMISULTRA
KOLAKA--Diduga rebutan lahan, dua saudara kandung jadi korban penganiayaan hingga meninggal dunia akibat tebasan senjata tajam (Sajam), Rabu, 22 Juli 2020, sekitar pukul 17.15 wita di Desa Ladahai Kecamatan Iwoimendaa, Kabupaten Kolaka, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Korban Haking dan adiknya Sidung meregang nyawa usai ditebas parang dengan pelaku Nasir alias DG. Tantu. Sementara Aso (35) terduga pelaku yang membantu pelaku saat terjadi penganiayaan.
Menurut Humas Polres Kolaka, Bripka Riswandi motif sehingga terjadi pembunahan yang di lakukan oleh terduga pelaku karena pelaku merasa resah terhadap prilaku kedua korban karena lokasi tanah yang telah di pagar oleh tersangka selalu dibuka pagarnya oleh korban sehingga pelaku merasa jengkel.
Peristiwa terjadi sewaktu terduga pelaku keluar dari rumah dengan tujuan ke mesjid di Desa Ladahai dengan membawa sajam jenis badik dan tiba-toba melihat korban. Sidung, korban pertama yang meninggal di sekitar TKP tepatnya di depan lapangan bola Desa Ladahai, akibat tikaman sebanyak 3 kali yang mengenai dada korban.
Tidak berselang lama, saudara kandung dari korban yang bernama Haking datang dengan membawa sebilah parang kemudian mendatangi pelaku dan melakukan perlawanan dengan memarangi pelaku pada bagian pundak sebelah kanan, namun tidak mampan dan akhirnya parang milik korban jatuh dan terduga Pelaku mengambil parang korban kemudian langsung melakukan penganiayaan terhadap diri korban Hakin, korban kedua dan mengenai leher hampir putus.
Saat itu pula terduga pelaku Aso datang dan turut melempar menggunakan batu kepada korban, kemudian korban meninggal dunia di TKP.
Terduga pelaku saat ini telah diamankan dan menuju ke Polres Kolaka dengan pengawalan personel Polsek Wolo dan Polres Kolaka. (*)