-
BUMISULTRA
KOLUT - Wakil Bupati Kolaka Utara (Kolut) Sulawesi Tenggaran (Sultra) H. Abbas meminta 57 Kepala Desa (Kades) yang telah usai dilantik, Rabu (15/1/2020) lalu untuk bekerja kepentingan masyarakat serta mengelola Dana Desa (DD) mengikuti regulasi yang telah ditetapkan.
"Dari 57 kades yang dilantik kemarin yang didominasi wajah - wajah baru, tentunya dalam proses pengelolaan anggaran dana desa masih perlu belajar tata cara pencairan maupun pertanggung jawaban," kata wabup Kolut, H. Abbas kepada Bumisultra.
Menurutnya, dalam pengelolaan anggaran desa akan maksimal jika para Kades dapat memahami serta mengikuti peraturan perundangan-undangan tentang regulasi pengelolaan keuangan desa.
"Disini peran dari pihak OPD yang terkait dan camat untuk memberikan sumbangsi ilmu serta pengawasan agar pengelolaan anggaran dapat berjalan sesuai peruntukannya," tuturnya.
Lebih lanjut Wabup juga mengingatkan, bahwa, Dengan pengelolaan keuangan yang benar, maka ke depan tidak ada kades atau perangkat desa yang terjerat hukum karena menyalahi peraturan perundang-undangan.
"Saya ingatkan kembali, pengunaan Dana Desa diprioritaskan untuk membiayai pelaksanaan program dan kegiatan di bidang pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat desa, ikuti permendes no 11 tahun 2019 tentang Prioritas Pengunaan DD tahun 2020,"pungkasnya. (*)