-
BUMISULTRA
KENDARI - Setelah mendapat pandangan dari fraksi dan jawaban Wali Kota Kendari pada sidang paripurna, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) kini membahas enam Raperda (Rancangan Peraturan Daerah).
Ketua Bapemperda Kendari, Ilham Hamra, mengungkapkan, saat ini pemerintah dan DPRD sedang membahas enam raperda pajak daerah. Diantaranya, pajak reklame, hiburan, hotel, air bawah tanah, parkir, dan pajak restoran.
"Untuk pajak reklame, tetap sama, tidak ada perubahan yakni 25 persen dengan denda dua persen dari keterlambatan. Adapun zona pemasangan reklame juga diatur oleh peraturan walikota, seperti zona bebas, zona ekslusif, dan zona padat," jelasnya, Senin (13/1/2020).
Untuk diketahui, lanjut dia, adanya usulan enam raperda atas pajak daerah ini merupakan saran dari KPK. Jika sebelumnya kesemua pajak daerah itu diatur dalam satu perda, sekarang terpisah dan berdiri masing-masing. Ini dimaksudkan agar lebih spesifik dan penerapannya pun bisa lebih maksimal.
"Pembahasan raperda ini memang hanya melibatkan DPRD dan pemerintah daerah. Karena ini kan baru raperda. Nanti secara terbuka kalau sudah selesai kita bahas, kita akan umumkan juga secara terbuka," terang Ilham.
Dia menuturkan, jika raperda yang dibahas sudah rampung, maka pihaknya akan mengundang media dan selanjutnya akan disosialisasi. Pemerintah pun akan menyampaikan langsung kepada masyarakat. (*)