-
BUMISULTRA
WAKATOBI - Ratusan mahasiswa Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Wakatobi diduga dipaksa menandatangani perjanjian pindah kampus tanpa sepengetahuan orang tuanya. Hal ini diungkap salah satu mahasiswa inisial Il, saat ditemui di kampusnya. Jum'at (10/10/2025).
Il menyebut mereka awalnya di minta hadir oleh seniornya disalah satu kediaman pengurus lama STAI, Dr.Suruddin guna diminta kesiapan nya bertanda tangan di berkas pengalihan kampus yang sudah siapkan untuk ditandatangani mahasiswa
"Kami diminta hadir dirumah ketua lama, disana rupanya banyak mahasiswa tidak hanya satu jurusan, lalu kami menunggu giliran untuk maju menandatangani berkas", ucapnya.
Berkas tersebut menurutnya agak aneh, ia sebelum bertanda tangan sempat membaca isi berkas, rupanya berkasnya semua sama yakni pernyataan pemindahan mahasiswa ke salah satu perguruan tinggi swasta di kota Baubau.
"Mereka bilang tujuan pernyataan itu untuk mengamankan data kami, lantas saya tanya balik bertanya, apakah tidak diberi waktu tapi jawabannya katanya cukup hari ini, kalau mau berpikir diluar rumah saja", bebernya.
Mahasiswa jurusan ekonomi syariah itu akhirnya terpaksa bertanda tangan tanpa sepengetahuan orang tuanya. Apalagi dalam kolom berkas tidak sama sekali dimuat halaman orang tua turut mengetahui.
"HP kami juga disita jadi kami bingung mau hubungi siapa, ya, terpaksa tanda tangan pak", tambahnya.
Ia masih mengingat yang memberinya berkas pernyataan itu adalah dosen lama STAI Wakatobi bersama salah satu Staff dan diluar ruangan itu ada ketua lama Dr.Suruddin serta Karim.
"Didalam itu ada beberapa dosen dan Mahasiswa senior bahkan salah salah satu senior bilang begini seharusnya kalian tanda tangan, saya saja ini tinggal selangkah lagi wisuda tetap tanda tangan ", tutupnya.
Ia berharap berkas yang ia tanda tangan yang wajibkan mahasiswa pindah disalah satu perguruan tinggi swasta Kota Baubau tak bermasalah dikemudian hari apalagi tanpa sepengetahuan orang tua mereka.
Selain berkas pernyataan itu, sejumlah mahasiswa STAI turut diminta kuliah di beberapa lokasi, selain rumah pribadi juga bangunan taman kanak-kanak (TK) di Wangsel turut dijadikan tempat kuliah darurat tanpa izin
Penyelenggaraan kuliah jarak jauh, kendati memakai nama kampus YPIQ Baubau lewat SE Dirjen Diktiristek nomor 2 tahun 2022 tentang penyelenggaraan pendidikan di Perguruan Tinggi tidak mengenal kuliah jarak jauh dan sangat jelas adanya larangan bagi perguruan tinggi menyelenggarakan kuliah jarak jauh.
Hal ini sangat berpotensi merugikan mahasiswa, apalagi status mahasiswa sebagian jelang wisuda tahun ini. Tentunya mahasiswa bakal menjadi korban pengalihan kampus jika benar- benar dilakukan pengurus STAI Wakatobi yang lama.
Sementara itu, pihak pimpinan lama STAI Wakatobi belum memberikan klarifikasi terkait tudingan mahasiswa ekonomi syariah yang mewajibkan mereka pindah kampus tanpa sepengetahuan orang tua mahasiswa. (*)