-
BUMISULTRA
KENDARI--PT. Anoa Bintang Metalindo (PT. ABM) dengan tegas menolak memberikan hak kompensasi dan pesangon kepada salah satu mantan karyawannya, Yusrin. Kejadian ini mencuat setelah pihak kuasa hukum dari Lembaga Bantuan Hukum Penegak Keadilan (LBH PK) Sulawesi Tenggara mendatangi perusahaan tersebut pada Senin, 14 April 2025 di Kendari.
Laode Sopo, SH, selaku kuasa hukum Yusrin dari LBH PK Sultra, menyampaikan bahwa kedatangannya bertujuan untuk membicarakan hak-hak kliennya yang belum dipenuhi, khususnya terkait kompensasi dan pesangon sesuai dengan ketentuan hukum ketenagakerjaan yang berlaku.
Namun, perwakilan perusahaan, manajer bernama Rahma, menyatakan secara tegas bahwa pihaknya tidak akan memberikan hak-hak tersebut. Ia bahkan menyarankan agar persoalan ini dibawa ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) untuk diselesaikan secara hukum.
Menanggapi sikap perusahaan, Laode Sopo menilai bahwa hal ini merupakan pelanggaran berat terhadap Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020, yang secara tegas mengatur hak-hak pekerja pasca pemutusan hubungan kerja. Ia menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal proses ini hingga keadilan ditegakkan.
"LBH PK Sultra akan tetap mendampingi Yusrin sampai hak-haknya terpenuhi. Kami anggap ini bentuk pengingkaran terhadap undang-undang yang berlaku di Indonesia," ujar Laode.
Permasalahan ini pun dipastikan akan segera dibawa ke Disnaker untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum. LBH PK Sultra berharap instansi terkait dapat segera mengambil langkah agar penyelesaian tidak berlarut-larut.
Pihak kuasa hukum juga berharap PT. ABM segera memenuhi kewajibannya tanpa harus melalui proses hukum yang panjang. "Kami mendorong perusahaan untuk menghargai hak-hak pekerja dan segera memberikan kompensasi serta pesangon yang menjadi hak Yusrin sebagai mantan karyawan," tutup Laode. (*)