-
BUMISULTRA
KENDARI-Tokoh masyarakat Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) Dr Yusuf Tawulo, SH, MH secara tegas menyatakan jika hasil sengketa Pilkada 2024 tidak diakomodir Mahkamah Konstitusi (MK) dan tetap memenangkan ASR-Hugua sebagai Kepala Daerah terpilih untuk legowo terima dan mendukung program yang selama ini diusung Gubernur Sultra terpilih dalam Pilkada 2024.
‘’Sudahlah kita saling mengklaim usai putusan MK, jelang pelantikan Gubernur Sultra, Bupati/Walikota terpilih mari kita dukung program. Jangan mi kita saling mengklaim dan legowo menerima,’’ ujar Dosen di Salah satu Kampus di Jakarta ini, Selasa (4/2/2025).
Dikatakan jelang pelantikan Kepala daerah yang dijadwalkan tanggal antara tanggal 20 Februari oleh Mendagri, kita harus membantu program yang selama ini diusung Gubernur dan Wakil Gubernur Sultra terpilih Andi Sumangerukka (ASR) dan Hugua.
‘’Jadi yang harus kita lakukan sebagai masyarakat Sultra, dukung program pak Gubernur biar Sultra bisa maju dan masyarakatnya sejahtera,’’ imbuh YT panggilan akrab Yusuf Tawulo.
Jika ingin bertarung lanjut Ketua Laskar Prabowo 08 ini, tunggu lima tahun kedepan untuk kembali mempersiapkan diri betraung dalam Pilkada selanjutnya. Namun untuk saat ini dengan perolehan suara terbanyak oleh ASR dan Hugua, harus legowo diterima. Sehingga pemimpian yang baru juga bisa menjalankan pemerintahan dengan baik, dan daerah yang kita cintai ini bisa maju dan berkembang .
Sebelumnya Mendagri, Drs. M.Tito Karnavian, MA, PhD merencanakan pelantikan kepala daerah, gubernur/wagub, bupati/wabup dan walikota/wakil walikota terpilih secara serentak, 20 Februari 2025. Perencanaan jadwal pelantikan ini disampaikan Mendagri dalam zoom meeting yang digelar pukul 08.00 WIB, Senin, (3/2).
Di Pemkab Rejang Lebong, zoom meeting di laksanakan di ruang rapat Sekdakab. Dihadiri Sekdakab, Yusran Fauzi, ST, Ketua DPRD, Juliansyah Yayan, Asisten I Setdakab, Pranoto Majid, SH, MSi. Sekwan, Drs. Rektor Vande Armada, Kabag Pemerintahan Setdakab, Bobby Harpa Santana, SSTP, MSi, Kabag Protokol, Wahyudi Ramadhan, S.STP dan Kabag Umum, Achmed Chalid, ST.
‘’Dalam rekapitulasi gugatan Pilkada serentak 2024 di Mahkamah Konstitusi saat ini terdapat 296 daerah tanpa gugatan. Terdiri dari 21 provinsi, 225 kabupaten dan 50 kota. Totalnya 296 daerah atau 54,31 persen dari 37 provinsi, 415 kabupaten dan 93 kota atau 545 daerah. Dan sebanyak 249 daerah terdapat gugatan. Rinciannya, 16 provinsi, 190 kabupaten dan 43 kota,’’ jelas Mendagri.
Dikatakan, pelantikan serentak gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati dan walikota/wakil walikota hasil Pilkada 2024 yang tidak bersengketa di MK dan dismissal direncanakan akan dilaksanakan Presiden RI, 20 Februari 2025.
‘’Tanggal 4-5 Februari MK akan menyampaikan putusan dismissal, 6-8 Februari KPU Prov/kab/kota akan menetapkan calon terpilih. 9-11 KPU akan menyampaikan calon terpilih ke DPRD. 3 hari kemudian, DPRD akan menyampikan pengesahan calon terpilih bupati/wabup/ walikota/wakil walikota ke gubernur untuk diteruskan ke Mendagri. Dan ke Presiden untuk gubernur/wakil gubernur untuk pengesahan pengangkatan calon terpilih (dismissal MK). Dan calon terpilih akan dilantik Presiden di Istana Negara, 20 Februari 2025,’’ terang Mendagri sumber https://www.rejanglebongkab.go.id/. (*)