-
BUMISULTRA
KOLAKA UTARA -- Menindak lanjuti berbagaI isu dugaan aktivitas pertambangan ilegal di Kecamatan Batuputih, Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) Sulawesi Tenggara (Sultra), personel Unit 2 Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Kolaka Utara menggelar patroli dan monitoring. Dalam Kegiatan tersebut, APH menyasar area Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Kasmar Tiar Raya dan eks IUP PT Pandu, Jumat ( 31/01/2025) lalu.
Kasat Reskrim Polres Kolaka Utara, IPTU Tommy Subardi Putra, mengungkapkan bahwa patroli ini bertujuan untuk memastikan tidak adanya aktivitas pertambangan ilegal di Kecamatan Batuputih, yang belakangan ini menjadi sorotan publik.
“Hasil patroli menunjukkan bahwa PT Kasmar Tiar Raya sedang melakukan aktivitas penambangan atau produksi ore nikel di dalam wilayah IUP mereka. Lokasi produksi terpantau berada pada titik koordinat 03°03’05.85″S 121°05’37.35″Y,” ujar IPTU Tommy.
Selain itu, Kata Tommy, Dalam patroli tersebut, tim menemukan dua kapal tongkang yang sedang bersandar di pelabuhan jetty PT Kasmar Tiar Raya dengan titik koordinat 03°03’02.81″S 121°02’43.17″Y. Namun, tidak ditemukan adanya aktivitas pertambangan di luar IUP PT Kasmar Tiar Raya.
"Begitupun juga di eks IUP PT Pandu dengan titik koordinat 03°03’04.39″S 121°03’02.94″E, Tidak ditemukan adanya tanda - tanda aktivitas pertambangan di luar IUP," ungkapnya.
Ia juga mengatakan bahwa, Dalam kegiatan ini, tim juga memperoleh sejumlah dokumen penting, diantaranya salinan Surat Keputusan (SK) perpanjangan IUP PT Kasmar Tiar Raya seluas 995 hektare yang berlaku hingga 21 Juni 2031. Dan juga menemukan salinan SK pengoperasian terminal khusus PT Kasmar Tiar Raya.
"Dalam patroli ini sekaligus menjadi jawaban atas isu-isu yang berkembang terkait dugaan pertambangan ilegal di Kecamatan Batuputih," tutupnya. (*)