-
BUMISULTRA
KOLAKA UTARA – Pemecatan Sekretaris Desa (Sekdes) Tinuna, Kecamatan Porehu Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) Sulawesi Tenggara (Sultra) oleh desanya (RW) dan beberapa Perangkat Desa tanpa diketahui oleh pihak aparat desa itu sendiri.
Anehnya, Pengumumkan pemecatan Sekdes dan Aparat tersebut, disampaikan langsung oleh ketua BPD Desa Tinuna (AG) yang dilakukan di masjid sebelum dilaksanakan Sholat Jumat pada tanggal (20/12/2024) Kemarian.
Menanggapi hal tersebut, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kolut, Melalui Kepala Bidang (Kabid) Pemerintahan Desa, Usman SE, Pemecatan tersebut, Menuai kemarahan dan kelucuan dari pihak DPMD Kolut. Pasalnya, sebagai ling sektor Pemerintah Desa, Pihaknya tidak mengakui atas pemecatan Sekretaris Desa Tinuna dan beberapa perangkat desa yang dilakukan oleh masyarakat melaui ketua BPD Desa Tinuna. Karena sesuai Regulasi yang berhak mengangkat dan memberhentikan Aparat desa adalah kepala desa. Dimana aturan tersebut, Sudah tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 67 tahun 2017 dipasal 5.
"Aparat desa diberhentikan karena, meninggal dunia, Permintaan sendiri atau atau diberhentikan, Tidak ada hak dan wewenang BPD memberhentikan perangkat Desa, ini lucu BPD memberhentikan Aparat desa,"kata Usman dengan dengan tegas dan singkat sambil tertawa.
Diketahui dalam pemecatan. Selain Sekdes Tinuna, Rusli juga ada beberapa perangkat desa lain yang juga dipecat, di antaranya Lia (Kadus 1), Kokar (Kadus 5), Alamsyah (Kaur Umum), dan Suriani (guru TPA).