-
BUMISULTRA
MUNA-Aliansi Pemuda Pelajar Sulawesi Tenggara (AP2 Sultra) mendesak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Tenggara untuk segera mengambil langkah tegas melaporkan ke DKPP Komisioner Bawaslu Kabupaten Muna.
Desakan ini terkait dugaan adanya pelanggaran netralitas yang melibatkan sejumlah kepala desa dalam Pilkada di Kabupaten Muna, serta indikasi kelalaian dalam pengawasan yang dilakukan oleh Bawaslu setempat.
Ketua AP2 Sultra, Fardin Nage menyatakan bahwa pihaknya menemukan indikasi kuat bahwa terdapat tiga kasus pelanggaran netralitas kepala desa yang tidak ditindaklanjuti secara maksimal oleh Bawaslu Muna.
Dimana katanya ada pola pembiaran terhadap dugaan pelanggaran yang melibatkan kepala desa serta kami menduga kuat dugaan pelanggaran netralitas tiga kades tersebut di 86 kan oleh salah satu oknum Komisioner Bawaslu agar memenangkan salah satu figur calon kepala daerah Kabupaten Muna.
''Hal ini tidak hanya mencoreng prinsip netralitas, tetapi juga mengancam kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi di daerah serta ketidak profesionalan kinerja pengawas pemilu. Tiga dugaan Pelanggaran Netralitas tiga Kepala Desa tersebut diantaranya, Dua Kepala Desa Menghadiri Kampanye serta satu mendukung salah satu figur calon kepala Daerah dan Viral di Media sosial, '' ujar Fardin dalam rilisnya Jumat (6/12/2024).
Lanjut Fardin, pihaknya menegaskan bahwa tindakan kepala desa yang tidak netral melanggar ketentuan Pasal 71 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah. Pasal tersebut menegaskan bahwa kepala daerah, wakil kepala daerah, pejabat negara, pejabat aparatur sipil negara (ASN), anggota TNI/Polri, dan kepala desa dilarang membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa Pilkada.
Selain itu, Pasal 30 ayat (1) dan (2) Peraturan Badan Pengawas Pemilu (Perbawaslu) Nomor 9 Tahun 2017 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilu juga mengatur kewajiban Bawaslu dalam menerima, menindaklanjuti, dan menyelesaikan laporan pelanggaran pemilu. Jika Komisioner Bawaslu terbukti lalai atau sengaja mengabaikan pelaporan dugaan pelanggaran, maka mereka dapat dikenai sanksi sesuai mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Dalam waktu dekat ini kami akan mendatangi Kantor Bawaslu Prov Sultra untuk meminta agar Bawaslu Provinsi segera melakukan investigasi terhadap kinerja Komisioner Bawaslu Muna, termasuk mengusut dugaan adanya keberpihakan atau pembiaran terhadap pelanggaran.
"Sebagai lembaga pengawas pemilu, Bawaslu harus bersikap profesional, independen, dan transparan. Kami meminta agar Bawaslu Provinsi menunjukkan keberpihakan pada keadilan dan demokrasi," tegas Fardin.
Fardin juga meminta Bawaslu Prov Sultra agar betul-betul serius menangani persoalan ini dan melaporkan ke DKPP, sebab ini menyangkut Integritas, moralitas dan etika Lembaga Pengawasan Pemilu yang coba dirusak oleh oknum yang bermental Korup Integritas. (*)