• ASN Buton Adukan Dugaan Penyalahgunaan Anggaran TPP pada Presiden dan Kejaksaan Agung

image_title
Ket: Surat pengaduan
  • Share

    BUMISULTRA

    BAUBAU--Dua Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Buton, La Rianta, S.Pd dan Nasirun, melaporkan dugaan penyalahgunaan anggaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) yang tidak kunjung dibayarkan meskipun telah dianggarkan dalam APBD. Permasalahan ini dilaporkan kepada Presiden, DPR RI, dan Kejaksaan Agung dengan harapan adanya perhatian dan tindakan tegas untuk menuntaskan persoalan yang berdampak langsung pada kesejahteraan pegawai negeri.

    Permasalahan ini bermula ketika TPP untuk pegawai Kabupaten Buton yang sudah dialokasikan dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Tahun Anggaran 2024 dan diatur dalam Peraturan Bupati Buton Nomor 16 Tahun 2024, ternyata tidak dicairkan. Pj Bupati saat ini menyatakan bahwa anggaran TPP tidak dapat dibayarkan karena telah dialihkan untuk kebutuhan lain, yakni proyek fisik oleh PJ Bupati sebelumnya. Namun, keterangan ini bertentangan dengan Pj Bupati sebelumnya yang memastikan bahwa anggaran TPP telah disediakan dan tercantum dalam APBD tanpa ada pengalihan.

    Dalam suratnya kepada Presiden, La Rianta dan Nasirun berharap Bapak Prabowo Subianto selaku Presiden terpilih dapat memberikan perhatian khusus terhadap permasalahan ini, sehingga hak-hak pegawai yang telah diatur dalam peraturan daerah dapat dipenuhi. Selain itu, kepada DPR RI, kedua ASN ini meminta agar dilakukan pengawasan dan evaluasi terhadap kebijakan pengalihan anggaran TPP yang dinilai tidak sesuai dengan asas kepastian hukum dan akuntabilitas keuangan daerah.

    Sementara itu, kepada Kejaksaan Agung, laporan disampaikan agar dilakukan penyelidikan terkait dugaan penyalahgunaan anggaran TPP ini. Menurut La Rianta, langkah ini penting untuk memastikan adanya transparansi dan pertanggungjawaban dalam pengelolaan anggaran, sehingga hak-hak pegawai tidak dirugikan dan setiap tindakan pengalihan anggaran dilakukan berdasarkan aturan yang jelas.

    “Kami sangat berharap ada solusi dari pemerintah pusat agar hak-hak kami sebagai ASN tidak diabaikan, dan kami juga ingin ada kepastian hukum bagi pegawai di daerah,” ujar La Rianta.

    “Kami juga memohon agar lembaga-lembaga negara terkait dapat mendorong transparansi pengelolaan anggaran daerah di Buton agar kasus serupa tidak terulang di masa mendatang.”

    Langkah yang diambil oleh La Rianta dan Nasirun ini mencerminkan pentingnya tata kelola keuangan yang baik di tingkat daerah, terutama dalam menjamin kesejahteraan ASN yang turut mendukung jalannya pemerintahan daerah. Diharapkan bahwa laporan ini dapat menarik perhatian publik dan mendorong pemerintah pusat untuk bertindak demi memastikan keadilan dan kesejahteraan pegawai negeri sipil di Kabupaten Buton.(*)


    Penulis | Hakim








VIDEO