-
BUMISULTRA
JAKARTA-Ikatan Mahasiswa Peduli Hukum (IMPH) Melakukan aksi unjuk rasa di depan Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK RI), Kamis, (14/2/2025)
Aksi yang di lakukan yaitu, mendesak Dirjen Gakkum KLHK agar segera memanggil dan memeriksa pimpinan tertinggi PT. Radhika Groub
Ketua IMPH Rendy Salim menyampaikan dalam ," PT. Radhika Grub diduga kuat telah melakukan pembukaan kawasan hutan mangrove di Desa Rapambinopaka Kab. Konawe secara ilegal dan dapat menimbulkan berbagai dampak negatif, baik bagi lingkungan, ekonomi, maupun sosial.
''PT. Radhika group yang melakukan perambahan hutan mangrove dan melakukan reklamasi pantai ini sudah melanggar undang-undang nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup", terang Rendy.
Lanjut_ Rendy menjelaskan, Kegiatan PT. Radhika Group hari ini itu adalah bentuk upayah pihak perusahaan untuk membangun depot BBM, dan kami menilai pembangunan depot BBM yang dilakukan oleh PT. Radhika Group itu illegal,dan juga berpotensi sebagai ladang penimbunan BBM.
Sehingga pihak pemerintah dalam Hal ini kementerian kehutanan dan Lingkungan hidup, harus segera mengambil langkah tegas atas perambahan hutan mangrove dan reklamasi pantai yang dilakukan oleh PT. Radhika Group.
Diketahui Tanpa perlindungan alami dari mangrove, daerah pesisir lebih rentan terhadap badai, gelombang pasang, dan tsunami, yang dapat menyebabkan kerusakan ekonomi, bahkan Wisata alam dan ekowisata yang bergantung pada hutan mangrove akan ikut terkikis.(*)