-
BUMISULTRA
MAKASSAR- Mira Hayati Ratu Emas asal Makassar resmi ditangkap Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel setelah dua bulan menjadi tersangka.
Diberitakan sebelumnya, Mira Hayati bersama kedua bos skincare ditetapkan tersangka atas dugaan penggunaan bahan berbahaya pada campuran bahan baku kosmetik sejak dua bulan lalu, pada Rabu (13/11/2024).
Mira Hayati diketahui memiliki bisnis skincare bernama MH Cosmetics yang berdiri 20 Juli 2020.
Kini, Produk skin care yang dikeluarkan Mira Hayati yang diberi nama MH Whitening Skin disita karena mengandung merkuri.
Adapun terkonfirmasinya produk Mira Hayati mengandung merkuri ketika polisi melakukan razia senyap pada Jumat (1/11/2024).
Menilik akun Instagram @officialmirahayaticosmetics, bisnis skincare Mira Hayati itu sudah lama tak aktif lagi. Akun terakhir mempromosikan produknya sejak 2 Mei 2024. Namun, produk hingga kini masih banyak terjual di online.
Kepala Balai BPOM Makassar, Hariani lantas menjelaskan hasil uji laboratorium tersebut kepada publik dalam konferensi pers pada Jumat siang kemarin.
Terkait produk kecantikan milik Mira Hayati, ada salah satu produk yaitu Mira Hayati Lightening Skin yang tidak ada izin dari BPOM.
Hariani juga menjelaskan bahwa produk tersebut mengandung merkuri.
"Mira Hayati Lightening Skin mengandung raksa atau merkuri. Night Cream dari MH Mira Hayati adalah produk yang tidak memiliki izin edar dari BPOM dan positif mengandung raksa," terangnya.
Rumah Disegel
Disisi lain, rumah mewah milik Mira Hayati di Bontoloe, Kelurahan Kapasa Raya, Kecamatan Tamalanrea yang masih dalam proses pembangunan disegel karena belum mengantongi izin.
Dinas Penataan Ruang (Distaru) Kota Makassar, Sulawesi Selatan sempat melayangkan teguran, namun tidak direspons oleh Mira Hayati.
Saat ini masalah perizinan bangunan milik Mira masih dalam proses penanganan oleh pihak berwenang.
Kepala Bidang Pengendalian dan Pemanfaatan Ruang Distaru Kota Makassar, Aguz Mulia, mengungkapkan, tim telah melakukan pengecekan pada 23 Agustus 2024. (*)
Sumber : https://sumsel.tribunnews.com