-
BUMISULTRA
MUNA--Camat Watopute, Kabupaten Muna, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) inisial AFH direkomendasikan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) karena diduga kuat terlibat politik praktis. Ia dilaporkan oleh Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan (Panwaslucam) Watopute, Jumat (11/9/2020).
AFH diketahui melanggar netralitas ASN saat menghadiri orasi politik salah satu Bacakada di Muna. Prilakunya itu terekam oleh sebuah video dengan meneriakan kata"Lanjutkan" dan mengangkat dua jari sebagai simbol mendukung salah satu Bacalon yang tak lain adalah Petahana.
"AFH sangat aktif menunjukan keberpihakan dan tidak netral sebagai ASN, dan itu ada videonya,'' ujar Koordinator Divisi (Koordiv) Hukum dan Penindakan Pelanggaran, Panwaslucam Watopute, La Ode Andi Kati, SH.
Kata pria yang kerap disapa Andik, dalam pedoman ASN dilarang keras untuk berpolitik praktis, dan itu dijabarkan pada UU ASN nomor 5 tahun 2014 tentang netralitas ASN, PP 42 tahun 2004 tentang pembinaan jiwa korps dan kode etik PNS, PP 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS. Kemudian dipertegas juga oleh Surat Edaran (SE) Kemenpan dan KASN tahun 2017 yang mewajibkan ASN menjaga netralitasnya. Lalu, di UU 10 tahun 2016 pada pasal 70 dan 71 mengatur terkait netralitas ASN serta pihak-pihak terkait."Netralitas ASN itu harga mati serta dilarang keras berpolitik praktis, atau menunjukan keberpihakan dan mendukung dalam kontestasi pemilihan baik kepala daerah, calon legislatif maupun Pilpres,'' bebernya.
Terpisah Ketua Panwaslucam Watopute, Arvito, S.Pd, membenarkan jika AFH telah melanggar netralitas ASN, setelah pihaknya mempelajari fakta-fakta, keterangan, bukti yang diperoleh serta ketentuan peraturan perundang-undangan serta pasal-pasal yang dilanggar.
"Kami sudah kirim rekomendasinya ke KASN dan Kemenpan. Terkait sanksi apa yang dijatuhkan itu bukan lagi kewenangan kami, melainkan telah menjadi ranah KASN," katanya.
Lanjut Arvito, semua tahapan dan proses temuan dugaan pelanggaran asas netralitas ASN telah kami laksanakan sesuai SOP. Mulai dari Penemu/pelapor dan saksi-saksi telah kami mintai keterangannya, termasuk terlapor.
Hanya saja, AFH absen atau tidak hadir setelah dua kali dilayangkan undangan klarifikasi. Meskipun AFH absen, proses penanganan tetap berjalan, kami juga melakukan kajian dengan memperhatikan dasar hukum, dugaan pasal yang dilanggar, fakta, keterangan penemu/pelapor, serta saksi-saksi.
"AFH adalah ASN ketiga yang direkomendasikan ke KASN, dimana bulan Februari 2020 lalu, dua oknum pejabat ASN masing-imasing LM dan LB, yang bertugas di Muna Barat,'' tandasnya. (*)