• Pembangunan Kantor Pemda Mubar Jadi Semangat Pelayanan Publik

image_title
Ket: Ketua GMNI, Rasmin Jaya
  • Share

    BUMISULTRA

    MUNA BARAT-Pembangunan Kantor Pemerintah Daerah di Muna Barat (Mubar) harus menjadi semangat baru dan angin segar untuk memaksimalkan pelayanan publik kepada masyarakat secara merata.

    Apa lagi, target dari pada pembangunan kantor Pemerintah Daerah Muna Barat akan di selesaikan di Tahun ini, meskipun dengan beberapa keterlambatan yang ada karena faktor masalah logistik material yang diambil diluar daerah dan faktor cuaca buruk.

    Kemudian, faktor lainya juga adalah keterbatasan tenaga kerja dan manajemen proyek yang kurang efektif, termasuk dalam perencanaan dan pengawasan sehingga dapat menyebabkan berbagai hambatan dalam pelaksanaan proyek.

    Meski demikian demi kebaikan daerah dan proses pembangunan yang berkesinambungan, salah satu pemuda Muna Barat, Rasmin Jaya mengharapakan Pemerintah Daerah dalam hal ini Penjabat Bupati Muna Barat jangan ada henti-hentinya berbenah demi kemajuan daerah dan percepatan perputaran ekonomi serta untuk memaksimalkan pelayan publik dan berharap penilaian selanjutnya tentang hasil Pelayanan Publik bisa lebih maksimal sesuai dengan apa yang kita harapkan.

    "Sebab pelayanan publik adalah untuk memastikan kebutuhan dan prioritas masyarakat yang ingin mendapatkan haknya, terlepas dari hak-hak yang lain seperti bantuan sosial, pembangunan daerah serta Sumber Daya Manusia (SDM) yang berkemajuan," ujar Ketua DPC GMNI, Rasmin Jaya.

    Ia membeberkan, meskipun predikat pelayanan Publik Pemerintah Muna Barat yang berhasil meraih penilaian positif dengan skor 81,84 dalam kinerja penyelenggaraan pelayanan publik tahun 2023 dari Ombudsman Republik Indonesia Sulawesi Tenggara.

    "Tetapi kondisi tersebut, sebenarnya tidak sesuai fakta dan realitas di lapangan, di mana beberapa sarana dan prasarana masih minim dan menggunakan fasilitas Pemerintah Desa beberapa instansi, sehingga ini harus menjadi evaluasi dan perhatian untuk terus menggenjot pembangunan yang berkemajuan khususnya perkantoran agar pelayanan publik lebih terarah dan tetap sasaran," bebernya pada 14 Juli 2024 di Muna Barat.

    Rasmin Jaya mengatakan penilaian tersebut tidak realistis dan tidak sesuai dengan kondisi sarana dan pra Muna Barat hari ini. Dimana fasilitas pelayanan publik belum memadai sehingga banyak mengakibatkan pelayanan masyarakat sedikit terhambat.

    Terlepas dari itu, ia juga mengingatkan, perlu ada kesadaran lagi baik dari pejabat publik maupun masyarakat bahwa ada instrumen birokrasi yang harus di patuhi bukan berdasarkan kemauan pribadi tentang menciptakan pelayanan yang baik dan maksimal tetapi ada kaidah-kaidah aturan yang berlaku.

    "Jika jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) berjalan dengan pikirannya masing-masing maka akan berimplikasi buruk terhadap citra pemerintah dan kepercayaan publik tentang proses pelayanan administrasi masyarakat dan sistem pemerintahan tidak akan berjalan maksimal. Olehnya itu pemerintah daerah dan OPD harus bersinergi dan berjalan beriringan untuk memaksimalkan apa yang menjadi keinginan masyarakat terlepas dari sarana dan pra sarana yang belum memadai," bebernya.

    Jabatan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) juga bukan hanya terletak pada persoalan bagaimana jabatan itu di raih melainkan juga bagaimana di kelola dan di distribusikan kepada masyarakat. Tanggungjawab dan amanah yang di jalankan harus di jalankan secara baik dan profesional.

    Dengan masalah tersebut harusnya pemerintah daerah dan OPD Muna Barat terus mengevaluasi diri dan mengukur prospek kerja mereka.

    "Jangan lagi saling membangun dikotomi satu sama lain, menciptakan sekat agar proses pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu atau pun merugikan pihak lain," tegasnya.

    Tentu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mempunyai variabel dan indikator penilaian kepatuhan ini berdasarkan Undang-Undang No 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik. Ada 10 komponen atau indikator penilaian yakni standar pelayanan, maklumat penilaian, sistem informasi pelayanan publik, fasilitas pelayanan publik. Kemudian visi misi dan motto pelayanan, atribut pelayanan khusus. Selanjutnya biaya atau tarif pelayanan, pengelolaan pengaduan dan penilaian kinerja.

    Fenomena di atas sebagai indikasi tingkat penerapan UU pelayanan publik masih rendah lantaran kurangnya sosialisasi dan pelatihan, sehingga dengan berbagai kendala dari pemuda Muna Barat akan terus mendorong dan membantu pemerintah daerah melakukan reformasi birokrasi guna memaksimalkan pelayanan publik dan melakukan berbagai pencegahan terhadap pejabat publik yang bekerja di luar Standar Operasional prosedural (SOP).

    Di sisi lain Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di beberapa wilayah di Muna Barat masih memakai aset desa balai pertemuan dan lain sebagainya yang di jadikan sebagai kantor, sehingga secara tidak langsung proses administrasi dan pelayanan masyarakat di desa juga terhambat.

    "Kami sangat merasakan proses pelayanan pemerintah desa terhambat dan tak sedikit juga kegiatan kemasyarakatan musyawarah mufakat untuk merencanakan program pembangunan desa menjadi tak tepat sasaran, akibat balai pertemuan di jadikan sebagai kantor instansi pemerintah daerah," tegasnya.

    Harapannya sebagai putra daerah agar Pemda Muna Barat bisa bersinergi melakukan tata kelola pemerintahan dan birokrasi. Di sisi lain juga kami akan melakukan berbagai upaya melakukan pencegahan terhadap pejabat yang melakukan hal-hal yang tidak di inginkan. (*)


    Penulis | Nana