• Nasir Kola : Ganti Perangkat Desa, Kades harus Pahami Dulu Permendagri

image_title
Ket: Asisten I Setda Kabupaten Muna Barat Abdul Nasir Kola
  • Share

    BUMISULTRA

    MUBAR--Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muna Barat (Mubar) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) memberikan peringatan kepada semua Kepala Desa (Kades) terpilih se-Kabupaten Mubar agar tidak melakukan pergantian Perangkat Desa sebelum adanya petunjuk pimpinan dan konsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri. Hal ini dikatakan Asisten I Setda Mubar Abdul Nasir Kola pada Rabu 11 Maret 2020 lalu.

    “Pemkab Mubar telah menyurati seluruh kepala desa untuk berkonsultasi dengan instansi teknis yaitu Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) serta camat untuk mendapatkan rekomendasi tertulis, atas nama bupati melalui camat masing-masing sebelum melakukan pengangkatan dan memberhentikan perangkat desa,” kata Nasir Kola.

    Seperti yang di kutip Wartalika.id, Praktisi Hukum Rusman Malik, SH. CPL menanggapi pernyataan tersebut, sehingga menilai larangan untuk kepala desa melakukan pergantian perangkat desa tidak memiliki legal standing atau kedudukan hukum.

    Menurut Rusman, apa yang dikatakan Nasir Kola adalah sebuah kekeliruan dan tidak memahami Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 Tentang Perubahan atas Permen Nomor 83 tahun 2015 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa.

    “Karena pada dasarnya Surat Keputusan (SK) pengangkatan Kepala Desa dan Perangkat desa periode 2014-2019 telah berakhir masa jabatan nya. Sehingga Pemkab Mubar menunjuk Penjabat (Pj) Kades untuk mengisi kekosongan jabatan kepala desa yang telah berakhir masa jabatan nya,” terang Rusman kepada wartawan, Rabu (11/3).

    Kemudian, lanjut pria yang juga menjabat sebagai Ketua Asosiasi Pengacara Pengadaan Indonesia (APPI) wilayah Sultra ini, dalam menjalankan tugasnya Pj Kades sudah tentu membuat surat perintah tugas (SPT) untuk mengisi kekosongan perangkat desa, sembari menunggu Pemilihan Kepala Desa secara Serentak.

    “Sebagaimana dijelaskan dalam pasal 7 ayat (1) dan ayat (2) permen nomor 67 tahun 2017 tentang pengangkatan dan pemberhentian kepala desa yang berbunyi pada ayat (1). Dalam hal terjadi kekosongan jabatan perangkat desa maka tugas perangkat desa yang kosong dilaksanakan oleh pelaksana tugas yang dirangkap oleh perangkat desa lain yang tersedia,” jelas Rusman.

    Lebih lanjut dikatakan, sedangkan pada ayat (2) Pelaksana tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh kepala Desa dengan surat perintah tugas yang tembusannya disampaikan kepada bupati wali kota melalui camat paling lambat 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal penugasan.

    Rusman juga mengingatkan bahwa perangkat desa yang mendapat Surat Perintah Tugas dapat menjalankan tugas sebagaimana mestinya sesuai dengan peraturan yang berlaku sampai adanya kepala desa yang defenitif.

    “Bahwa pemilihan kepala desa secara serentak kabupaten muna barat telah dilaksanakan dan bupati muna barat telah mengesahkan dan melantik 81 kepala desa terpilih periode 2020-2026 pada tanggal 14 februari 2020 lalu,” ujarnya.

    Dirinya juga menegaskan bahwa kepala desa yang telah dilantik sama sekali tidak pernah melakukan pergantian perangkat melainkan akan mengangkat perangkat yang baru untuk periode 2020-2026 untuk membantu kerja-kerja kepala desa dalam penyelenggaraan pemerintahanya.

    “Kepala Desa berhak untuk mengangkaat perangkat desa dan memberhentikan perangkat desa yang telah ditetapkan dalam surat keputusan. sebagaimana dijelaskan dalam pasal 26 undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa,” imbuhnya.

    Rusman menyarankan kepada Pemkab Mubar, agar tidak perlu menghabiskan energi untuk mengirim surat penegasan kepada kepala desa dan juga konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri terkait persoalan pergantian perangkat desa.

    “Ngapain lagi harus konsultasi, kan rujukan aturanya sudah jelas,” tegasnya.

    Rusman juga menyebutkan, didalam Permendagri nomor 83 tahun 2015 pasal 13 yang berbunyi, Pengaturan lebih lanjut mengenai pengangkatan dan pemberhentian Perangkat Desa ditetapkan dalam Peraturan Daerah Kabupaten/Kota selambat-lambatnya 1 (satu) tahun setelah peraturan ini ditetapkan.

    “Jadi kepada kepala desa se-Kabupaten Mubar untuk secepatnya menetapkan perangkat desa agar bisa bekerja sesuai dengan visi misi yang disampaikan pada saat kampaye kemarin, mengingat bahwa para kepala desa mempunyai tanggungjawab anggaran yang harus dikelola dan di kerjakan untuk kemajuan serta kesejahteraan masyarakat desa,” tutupnya

    Berdasarkan tanggapan Rusman Malik terkait pernyataan Pemkab Mubar pada tanggal 11 Maret 2020 lalu, Asisten 1 Setda Mubar Abdul Nasir Kola memberi penjelasan.

    "Sebenarnya Pemkab Mubar bukan melarang untuk penggantian perangkat Desa. Pemkab Muna Barat hanya meminta untuk menunda sementara saja Penggantian Perangkat Desa. Mengapa harus diminta untuk ditunda?"

    Lanjut Nasir Kola, Pemkab ingin agar Kepala Desa dalam mengganti Perangkat Desa agar mendalami dan memahami terlebih dahulu Permendagri Tentang Perangkat Desa itu secara baik dan benar, sehingga dikemudian hari tidak melahirkan masalah dan gugatan yang bakal merepotkan banyak pihak.

    ''Apalagi jika penggantian tidak dilakukan dengan mekanisme yang benar. Penggantian Perangkat itu antara lain dilakukan dengan terlebih dahulu membentuk Tim Penjaringan dan Penyaringan serta dikonsultasikan secara formal kepada Camat,'' jelasnya.

    Selain itu Nasir juga mengatakan dengan banyaknya keluhan Kades terpilih terutama menyangkut persyaratan perangkat yang disyaratkan oleh Pemendagri dimaksud antara lain: 

    1. Syarat Ijazah minimal SLTA dan umur antara 24 - 42 Tahun. Dibeberapa Desa terutama Desa wilayah kepulauan, Ijazah SLTA sulit didapatkan untuk mengisi posisi Perangkat Desa secara penuh. Jika ada yang memiliki ijazah SLTA, umur rata-rata belum cukup 24 tahun dan jika ada yang cukup umur, belum tentu bersedia menjadi Perangkat Desa. Mengambil Perangkat dari luar Desa, jelas tdk dibolehkan.

    2. Kebanyakan Desa-desa di Mubar, Petugas Perangkat Desa, umumnya sekaligus difungsikan sebagai Tokoh Adat dalam kegiatan Pernikahan. Termasuk ketika ada kedukaan dalam Desa, maka Tokoh Agama bersama Perangkat Desa lah yang terlibat penuh dalam acara suka dan duka. artinya, menjadi Perangkat Desa itu sebaiknya adalah orang sudah matang dalam persoalan Adat dan Kedukaan sesuai kebiasaan dan Tradisi yang ada di Kabupaten Mubar.

    "Atas persoalan ini lah, Pemkab Mubar ingin melakukan Konsultasi lebih dahulu ke Pihak terkait di Kemendagri, agar Kades Terpilih tidak serta merta melabrak aturan pada satu sisi, dan pada sisi lain, kebutuhan atas terisinya Perangkat Desa yang sesuai harapan masyarakat benar-benar dapat terpenuhi terutama pada aspek tugas Sosial Kemasyarakan tadi." Jelasnya, Kamis (12-03-2020)

    Masih Nasir Kola, jika hasil konsultasi ke Kemendagri dimaksud dapat merespon harapan dan kondisi tersebut, ini akan membuat Kades Terpilih untuk lebih longgar dalam menjaring dan menyaring calon Perangkat Desa yang diharap bisa maksimal dalam membantu tugas-tugas Kades.

    "Jadi, Insya Allah, penundaan sementara dan Konsultasi ini, tidak akan memakan waktu lama juga. Apalagi masa jabatan Kades ini kan 6 tahun. Jadi, apalah artinya kita tergesa gesa menetapkan Perangkat Desa tapi hasilnya kurang maksimal untuk membantu Kades dan tidak memenuhi harapan masyarakat." ungkapnya.

    Nasir Kola juga menambahkan, jika terjadi Kekosongan Perangkat Desa, dimana Penyelenggaraan Pemerintahan Desa juga harus berjalan, Pemkab Muna Barat juga sudah mempersiapkan Surat ke Para Kades agar Kekosongan tersebut dapat diisi sementara oleh Kades, sambil menunggu hasil konsultasi serta dimulainya Proses Penjaringan dan Penyaringan Bakal Calon Perangkat desa sesuai Aturan yang berlaku.

    "Intinya, penundaan sementara Penetapan Perangkat Desa adalah untuk kebaikan Desa itu sendiri." tutupnya. (*)


    Penulis | Almuizu