• Komentari Perkara Kades Santigi, Nasir Kola Dianggap Tidak Paham Hukum

image_title
Ket: Abdul Rajab Sabaruddin SH
  • Share

    BUMISULTRA

    MUNA BARAT--Menanggapi persoalan Kepala Desa Santigi, Wakil Ketua PPTK, Nasir Kola, dianggap tidak paham hukum administrasi oleh Pengacara Tahe, Abdul Rajab Sabarudin SH. Tanggapan tersebut disampaikan melalui rilis pers, Selasa (18/02/2020).

    "Wakil ketua panitia ini kayaknya tidak paham hukum administrasi, dan tidak mengerti berkait maksud dan fungsi persuratan," ungkap Rajab.

    Soal pidana itu, lanjut Rajab, bukan urusan panitia. Pihaknya tidak meminta PPTK mengurusi urusan pidana. Urusan PPTK adalah persoalan administrasi, bagaimana tindakan panitia ketika Herlis mengalami cacat berkas.

    "Kan awalnya berkas Herlis lengkap. Dalam perjalanan berkasnya ditarik. Panitia juga tau isi surat dari sekolah itu. Bahwa di situ legalisir ijazah Herlis dibatalkan. Surat itu berlakunya mutlak, karena dikeluarkan oleh negara, melalui pejabat tata usaha negara. Jadi, wajib hukumnya untuk diikuti dan dijalankan. Dengan begitu, artinya, ijazah Herlis tidak ada lagi dalam dokumen syarat pendaftaran. Fakta ini seharusnya dipahami panitia," paparnya.

    Dikatakan, nanti tolong tanyakan sama panitia kabupaten. Waktu jadi Kades Herlis gunakan ijazah yang mana. Kalau panitia menjawab foto kopi ijazah yang sudah ditarik oleh pihak sekolah.

    ''Artinya, Herlis tidak pakai ijazah saat jadi Kepala desa, karena ijazah itu tidak berlaku. Masa logika sesederhana itu susah di cernah sama panitia kelas kabupaten," tutur Rajab.

    Menurut Rajab, terkait pembuktian ijazah Herlis asli atau palsu, bagaimana putusan pengadilan nantinya, masih bisa lanjut atau tidak jadi kepala desa, tidak penting untuk panitia. Itu terlalu jauh. Yang terpenting adalah panitia menyadari ijazah Herlis ditarik oleh pejabat berwenang dan Herlis tidak memiliki ijazah saat menjadi kepala desa.

    "Dengan panitia, cukup kita bicara soal cacat administrasi. Mau diproses atau tidak itu pidana terserah. Panitia cukup tau ada surat dari sekolah membatalkan legalisir ijazah Herlis. Lalu atas cacat berkas itu bagaimana tindakan panitia. Di fase ini dulu, seharusnya Herlis dieliminasi, kerena tidak memenuhi syarat lagi. Tapi panitia membiarkan proses tetap berjalam sampai dilantik," ungkap Rajab.

    Rajab merasa, panitia seperti melindungi perkara Herlis. Sebelumnya, kliennya juga melayangkan gugatan pada panitia kabupaten. Tapi tidak diberikan jawaban oleh panitia kabupaten.

    Dikutip dari Inilahsultra.com, sebelumnya Nasir Kola memberikan tanggapan, bahwa, Kades Santigi tetap dilantik secara serentak. Namun ditengah perjalannya ketika Herlis terbukti maka akan diliat dulu unsur pidananya

    "Tetap dilantik semua. Nanti kalau sudah dilantik, ternyata putusan ingkra kita liat apa putusannya. Kalau ada aturan misalnya ketika tiga tahun (Pidana) dan dipecat ya dipecat," kata Wakil Panitia Kabupaten Nasir Kola saat ditemui di ruangan kerjanya beberapa waktu lalu

    Ketika terbukti bahwa, kades terpilih di desa Santigi memang melakukan pemalsuan ijazah, maka dalam proses berjalanya nanti menjadi kepala desa defenitif dan sudah dilantik, Kata Nasir, akan diliat dulu berapa lama unsur pidananya.

    "Kan ada aturan itu, berapa lama orang dipenjara harus tinggalkan jabatanya. Kalau misalnya vonisnya hanya 1 bulan, ya berarti hanya diistirahatkan 1 bulan Setelah laksanakan pidananya itu, dilanjutkan (menjabat kades kembali). Dan yang akan mengisi jabatan sementara itu bisa sekertaris (Sekdes), bisa dari pegawai tergantung SK Bupati," pungkasnya.(*)


    Penulis | Ali Rasyid