-
BUMISULTRA
MAKASSAR - Menyikapi adanya monopoli Bahan Bakar Minyak (BBM) non subsidi, ratusan kader HMI cabang makassar mengkritik PT pertamina dengan menggelar aksi damai di kantor DPRD Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel), Kamis (12/04/2018).
Namun dari aksi tersebut kader HMI justru mendapat perlakuan kasar dari oknum aparat, hasil konsolidasi beberapa waktu lalu telah disepakati bahwa pengurus maupun kader HMI cabang Makassar dalam setiap aksinya harus masif dan terstruktur dengan satu garis komando serta tidak ada gerakan tambahan.
"Itu kemudian telah diperlihatkan oleh kader HMI cabang Makassar sebagai masyarakat sekaligus mahasiswa yang intelek", kata Hariandy, pengurus HMI cabang Makassar.
Sangat disayangkan, pihak aparat Kepolisian khususnya team Brimob telah melakukan suatu tindakan brutal yang membabi buta.
Tak hanya itu, pihak Kepolisian juga bahkan melakukan penahanan terhadap puluhan kader HMI cabang Makassar tanpa sebab dan akibat yang jelas, hal ini dinilai telah mencoreng citra Kepolisian yang dikenal sebagai pengayom dan pelindung masyarakat.
"Kita sangat menyayangkan tindakan aparat yang notabenenya sebagai pelindung dan pengayom masyarakat, sebagai mana yang tertuang dalam undang-undang No 2 tahun 2002 tentang peran dan fungsi Kepolisian negara republik indonesia", ungkapnya.
Selain itu, ia juga menegaskan sikap beberapa oknum Kepolisian Makassar tersebut dinilai telah melanggar Undang-Undang No 39 tahun 1999 tentang perlindungan HAM.
"Kami sebagai kader HMI cabang makassar akan menindaklanjuti dan mendesak Kapolda Sulawesi Selatan IRJEN Pol Umar Septono agar segera mengambil sikap dan langkah tegas serta memberikan sanksi kepada oknum aparat yang telah melakukan penahanan dan pemukulan kapada kader HMI, dan bila hal itu tidak ditindaklanjuti maka kami akan melakukan aksi demonstran besar-besaran di kota Makassar", Tutupnya. (#)
Editor | Anton
Penulis | Hairil