-
BUMISULTRA
BUTON TENGAH--Pelaku penikaman yang terjadi di Desa Watorumbe Bata Kecamatan Mawasangka Tengah (Masteng) Kabupaten Buton Tengah Minggu sore (18/6) berhasil dibekuk aparat Polsek Masteng.
Terjadinya penikaman sekitar pukul 17.30 WITA, dengan pelaku berinisial ES (21) beralamat di Desa Lakorua, sedangkan korban berinisial LT (28) beralamat di Dusun Tolando, Desa Watorumbe Bata Kecamatan Mawasangka Tengah.
Kanit Reskrim Polsek Masteng Bripka Ismi Nasiri mengatakan bahwa peristiwa tersebut bermula saat ada pertandingan sepak bola yang diadakan di Desa Watorumbe Bata, lelaki bernama Bambang menegur temannya yang bernama La Idul, karena Idul tidak menerima baik teguran tersebut terjadi keributan dan perkelahian yang berakhir dengan merenggut nyawa korban yang berinisial LT (28).
Tidak berselang lama dalam keributan tersebut tiba-tiba korban jatuh terkulai dengan luka tusukan di perut bawah bagian kiri. Korban kemudian dilarikan ke Puskesmas Lakorua untuk mendapat pertolongan namun setiba di Puskesmas korban sudah tak bernyawa.
"Awalnya mereka nonton pertandingan sepak bola di Desa Watorumbe Bata, kemudian ada laki-laki yang nama Bambang menegur temannya nama La Idul, mungkin karena kasar juga dia tegur sehingga mereka berkelahi, dari kerumunan orang berkelahi padahal secara tiba-tiba korban sudah jatuh dengan luka tusukan di bawah pusatnya sebelah kiri," tuturnya, Senin (19/6).
Berdasarkan hasil penyelidikan dan pengembangan aparat Polsek Masteng, diketahui pula bahwa pelaku pernah terlibat kasus penganiayaan di Kalimantan Timur (Kota Balikpapan) dengan vonis hukuman diatas tujuh bulan.
Atas perbuatannya tersebut, pelaku (ES) dijerat pasal 338 tentang pembunuhan dan pasal 351 ayat (3) tentang penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia dengan tuntutan kurungan sekitar 9 tahun.
Hasil penelusuran aparat Polsek Masteng, ditemukan barang bukti yakni sebilah pisau, baju pembungkus pisau, serta pakaian korban yang dikenakan saat penikaman terjadi.
Kapolsek Masteng Iptu Hardi Sido kemudian menghimbau kepada warga agar segera melaporkan kepada aparat Kepolisian bila ada hal-hal atau tindakan yang menjurus kepada perbuatan pidana maupun yang melanggar hukum lainnya.
"Kepada masyarakat, saya himbau bila ada informasi yang berkaitan dengan gangguan Kamtibmas, atau bila masyarakat mengetahui tempat-tempat penjualan minuman keras (miras, red) kami minta tolong agar masyarakat segera melaporkannya kepada kami, karena minuman keras itu merupakan salah satu penyebab dari segala tindak kejahatan," pungkasnya. (*)