• Komisioner KPUD Konsel Disidang DKPP RI

image_title
Ket: Suasana sidang DKP di Kantor Bawaslu Sultra, Senin (12/2/2018)
  • Share

    BUMISULTRA

    KENDARI- Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI menyelenggarakan sidang kode etik di Kantor Bawaslu Sultra (12/2). Sidang ini atas aduan Pengawas Pemilu (Panwas) Konsel dengan teradu Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Konsel terkait adanya anggota PKK yang diloloskan, yang belakangan diketahui sebagai pengurus partai.

    Sidang Kode Etik ini dipimpin langsung oleh anggota DKPP RI Alfitra Salam didampingi dengan Tim Pemeriksa Daerah Sultra dengan teradu Lima Komisioner Ketua dan anggota KPUD Konsel diantaranya Heraman, Ashadi Cahyadi, Seni Marlina, Muh Syafarudin dan Harmidyawati.

    Selain kelima dari komisioner KPUD tersebut, DKPP RI juga memeriksa Sekretaris KPUD Konsel atas nama Aila beserta stafnya Sunaida, Ilham Alihi Sinta, dan Samrin selaku Sekretariat KPUD Kabupaten Konsel.

    Dihadapan pimpinan sidang Alfitra Salam, Ketua KPUD Konsel Herman mengklarifikasi terkait lolosnya Parman sebagai anggota PKK Kecamatan Benua. Ia  mengatakan, mereka meloloskan Parman berdasarakan data di Sipol Partai yang ada di KPU.

    Kemudian lanjutnya lagi, diketahui Parman sebagai pengurus Parpol belakangan ini. Akhirnya kami memutuskan untuk tidak melantik dan mengganti Parman dengan Asriani.

    ''Kami langsung menggantinya setelah diketahui bahwa dia adalah pengurus partai. Disini tidak ada pelanggaran kode etik, kamipun bahkan telah menjalankan dengan penuh kehati-hatian dan penuh pertimbangan,''bebernya.

    Lima Komisioner KPUD ini diadukan oleh Panwas Kabupaten Konsel diantaranya Hasni, Awaluddin dan Muamar dengan aduan teradu (KPUD Konsel) meloloskan Parman sebagai anggota PPK Kecamatan Benua yang mana bersangkutan terdaftar sebagai pengurus PAC Partai Gerindra.(*)


    Penulis | Safran