-
BUMISULTRA
Ikatan Mahasiswa Peduli Hukum (IMPH) mengelar aksi demostrasi di depan Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia (RI) pada Rabu, 14 Agustus 2024.
Aksi tersebut ihwal dugaan Penambangan Ilegal PT. Oheo Putratama Perkasa (OPP) di Wilayah IUP PT. Antam UBPN Konut pada tahun 2020 – 2021 lalu.
PT. OPP diduga menggarap di eks IUP PT. Sriwijaya Raya dan eks PT. Mugni Energi Bumi yang notabenenya merupakan wilayah konsesi PT. Antam UBPN Konut.
Hal itu diungkapkan oleh Ketua Umum IMPH, Rendi Salim usai melakukan aksi demostrasi di depan Kejaksaan Agung RI, Pada Rabu, (14/8/24).Resa sapaan akrab Rendy Salim mengatakan, bahwa pada tahun 2020 – 2021 laporan penjualan nikel PT. Antam UBPN Konawe Utara nihil atau tidak ada.
Sedangkan di tahun yang sama PT. OPP diduga melakukan penambangan di wilayah IUP PT. Antam.“Jadi di laporan tahunan PT. Antam, tidak ada penjualan ditahun 2020 – 2021, tapi disaat yang sama cadangan nikelnya berkurang. Kami duga penyebabnya karena adanya penambangan PT. OPP dan perusahaan-perusahaan lain yang menambang di wilayah IUP PT. Antam”. Terangnya
Oleh sebab itu, meskipun telah terjadi beberapa tahun lalu, IMPH mendesak agar Kejaksaan Agung segera memanggil dan memeriksa pimpinan PT. OPP untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
“Menurut kami kasus ini mesti diusut kembali, terutama soal keterlibatan PT. OPP dalam melakukan penambangan di eks 11 IUP yang masuk di wilayah IUP PT. Antam Konut,'' harapnya. (*)